Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Sidang gugatan persoalan tambang yang dillayangkan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2019).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli itu, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis, mengatakan dari pengamatannya telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan bekas areal PT Geominex Sapek. Kerusakan itu sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dan juga Kepmen LHK Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan khusus tanah dan vegetasi.

Selain itu, tidak ada pemulihan lingkungan berupa reklamasi di lahan bekas IUP PT Geominek Sapek karena masih terdapat lubang-lubang tambang di sempadan sungai.

"Tidak ada penanaman kembali pasca-kegiatan usaha pertambangan oleh perusahaan dilahan sekitar 200 hektare itu," katanya kepada majelis hakim.

Atas pernyataanya, kuasa hukum Gubernur Sumbar, Azmeiyeda Makmur, mengajukan pertanyaan terkait dokumen yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi. Sebab kondisi saat ini tidak ada rencana reklamasi yang dibuat oleh perusahaan.

Basuki kemudian menerangkan tanpa ada dokumen rencana reklamasi, Pemerintah Provinsi Sumbar dapat merujuk aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

"Perusahaan bertanggungjawab mutlak melakukan pemulihan berupa reklamasi di bekas areal izin usaha pertambangannya," jawab saksi ahli.

Usai persidangan, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, mengatakan kehadiran ahli merupakan upaya perjuangan LBH untuk membuktikan adanya kerusakan di bekas areal konsesi PT Geominik Sapek yang telah rusak dan belum direklamasi sama sekali.

"Kami berharap, ini bisa membuka mata Gubernur Sumbar untuk melakukan langkah-langkah penting dan progresif melakukan pemulihan dan penyelamatan ruang hidup masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak professional, melanggar hukum dan berdampak tercerabutnya hak asasi manusia," katanya.

LBH juga mendesak Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat sehingga perusahaan-perusahaan tambang tidak melenggang bebas merusak lingkungan. (rls/Rahmadi/ICA)

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang bakal menggelar simulasi gempa dan tsunami pada 5 November 2025 mendatang. Simulasi gempa dan tsunami ini diadakan
Pemko Padang Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami pada 5 November di 8 Kecamatan
Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus 'Glamping Maut': Kami Tegak Lurus
Temui Gubernur Sumbar, ASITA Ingatkan Pentingnya Mitigasi 'Bencana Pariwisata'
Temui Gubernur Sumbar, ASITA Ingatkan Pentingnya Mitigasi 'Bencana Pariwisata'
Hadiri Pelantikan IPSI Koto Tangah, Wawako Padang: Memperkuat Karakter Generasi Muda
Hadiri Pelantikan IPSI Koto Tangah, Wawako Padang: Memperkuat Karakter Generasi Muda
PT Semen Padang Salurkan 250 Zak Semen untuk Korban Angin Puting Beliung di Kota Solok
PT Semen Padang Salurkan 250 Zak Semen untuk Korban Angin Puting Beliung di Kota Solok
Bangun Budaya Inovasi di Lingkungan Perusahaan, Dirkeu PT Semen Padang Raih Quality Leadership Award 2025
Bangun Budaya Inovasi di Lingkungan Perusahaan, Dirkeu PT Semen Padang Raih Quality Leadership Award 2025