Turun Dibanding 2022, 91 Laka Terjadi Selama Operasi Patuh Singgalang 2023

Ditlantas Polda Sumbar menyebutkan bahwa terjadi penurunan angka kecelakaan (laka) pada Operasi Patuh Singgalang 2023 dibandingkan

Operasi Patuh Singgalang 2023 yang digelar oleh Polres Payakumbuh beberapa waktu lalu. [foto: IG @humas_polrespayakumbuh]

Langgam.id – Ditlantas Polda Sumbar menyebutkan bahwa terjadi penurunan angka kecelakaan (laka) pada Operasi Patuh Singgalang 2023 dibandingkan tahun 2022.

Dikutip dari akun Instagram Ditlantas Polda Sumbar pada Rabu (26/7/2023), bahwa jumlah angka kecelakaan pada Operasi Patuh Singgalang 2023 yaitu 91.

“Angka kecelakaan menurun menjadi 22 persen dibanding Operasi Patuh Singgalang 2022,” tulis akun Instagram @ditlantas_poldasumbar.

Dilantas Polda Sumbar menyebutkan, bahwa hasil Operasi Patuh Singgalang 2023 lainnya yaitu, penegakan hukum ada 21.051, ETLE Mobile 398. Kemudian, ETLE Statis 693, tilang sebanyak 7.362 dan teguran ada 12.598.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Sumbar dan Polres jajaran menggelar Operasi Patuh Singgalang 2023 selama 14 hari, 10-23 Juli 2023.

Sasaran pada Operasi Patuh Singgalang 2023 meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN).

Dimana hal itu berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan, pengendara yang melakukan pelanggaran dan pemicu terjadinya laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Patuh Singgalang 2023.

“Tujuan dari Operasi Patuh Singgalang 2023 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka korban fatalitas. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis Dilantas Polda Sumbar.

Dilantas Polda Sumbar menyebutkan ada 502 personel yang dilibatkan dalam Operasi Patuh Singgalang 2023 ini. Ada 12 pelanggaran prioritas pada Operasi Patuh Singgalang 2023.

Yaitu, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan melawan arus.

Kemudian, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi standar, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), serta kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (*/yki)

Baca Juga

Foto:Semmi Sumbar
Fadhil Ramadhan Mahasiswa Diduga Dijemput Paksa Kejati Sumbar Dipulangkan
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Dijemput Kejaksaan di Rumah usai Demo, Kini Tak Bisa Dihubungi
Penemuan diduga ganja kering yang berawal dari kasus kecelakaan di Kabupaten Solok. (Dok. Polres Solok)
Nasib Apes Mahasiswa Asal Agam, Diciduk Usai Kecelakaan di Solok Ulah Diduga Bawa 5 Paket Ganja
Kronologi Pejalan Kaki Ditabrak Motor hingga Meninggal di Payakumbuh
Kronologi Pejalan Kaki Ditabrak Motor hingga Meninggal di Payakumbuh
Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Saat Motornya Disalip di Dharmasraya
Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Saat Motornya Disalip di Dharmasraya
Sengkarut Masalah PDAM Padang: Air Keruh Diklaim Aman, Disentil Pengamat 
Sengkarut Masalah PDAM Padang: Air Keruh Diklaim Aman, Disentil Pengamat