Langgam.id - Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 lalu, akhirnya satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatkan berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Selasa (25/7/2023).
Tersangka panggilan Panjul (33) itu ditangkap ketika berada di rumah istrinya di Jorong Koto Lamo, Kenagarian Gunung Melintang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan, pencarian Panjul akhirnya berakhir usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka saat ini berada di Kecamatan Pangkalan sejak melakukan aksinya 2021 lalu.
"Kita langsung bergerak cepat dengan informasi sekecil apapun yang didapat. Alhamdulillah pencarian berbuah manis dengan tertangkapnya satu dari dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian kami," ujarnya dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh pada Rabu (26/7/2023).
Elvis menambahkan, bahwa dari tersangka Panjul, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka saat melakukan aksinya 2021 lalu.
Atas penangkapan Panjul ini terang Elvis maka peluang tertangkapnya satu tersangka lainnya dengan panggilan Bob yang masih saat ini masih buron, menjadi terbuka lebar.
"Kita berusaha semaksimal mungkin, akan kita informasikan jika ada perkembangan," ungkap Elvis.
Diketahui, tersangka Panjul bersama rekannya Bob (DPO) sudah melakukan aksi pencurian dengan mengupak lubang pintu angin di sebuah Dojo beladiri karate di Padang Sikabu, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh pada Maret 2021.
Dalam aksinya tersebut, kedua tersangka mencuri beberapa barang seperti karpet, kulkas mini dan barang lainnya. Atas kejadian ini, korban mengalami mengalami kerugian senilai Rp6 juta. (*/yki)