Langgam - Sejumlah kafe keluarga di Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar) digeruduk Satpol PP karena diduga tidak berizin dan buka hingga larut malam. Petugas juga menemukan sejumlah minuman keras (miras) berbagai merek tersedia di dalam kafe.
Puluhan botol miras diamankan Satpol PP dari dua kafe keluarga dalam razia yang digelar Senin (11/11/2019) malam. Petugas juga mengamankan tiga pelayana kafe yang didapati sedang melayani tamu.
Masing-masing pelayan kafe berinisial EK (20) dari Alahan Panjang, FD (25) asal Pesisir Selatan dan IP (27) warga Kota Solok. Mereka bersama barang bukti digelandang ke Markas Satpol PP Kota Solok.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Ori Affilo, mengatakan sebetulnya ada belasan kafe yang ada eksis di Kota Solok tidak memiliki izin.
"Sepanjang tidak memiliki izin operasional, kami akan terus melakukan razia dan penertiban jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap perda maksiat," kata Ori, Selasa (12/11/2019).
Dua kafe yang ditertibkan anggotanya jelas melanggar Perda Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat. Dalam produk hukum daerah tersebut, kafe dilarang menjual minuman keras.
Usaha kafe berkedok karaoke keluarga di Kota Solok tetap menjadi fokus penertiban bagi Satpol PP. Bahkan, petugas terus melakukan patroli rutin, namun masih saja ada yang membandel.
"Mereka seperti main kucing-kucingan dengan petugas. Saat kami patroli, mereka pura-pura tutup dan saat tidak ada petugas mereka kembali beroperasi," terangnya.
Sementara itu, tiga pelayan kafe yang diamankan akan diberikan pembinaan. Mereka diharuskan membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan dan harus dijemput orang tua. (*/ICA)