Langgar Aturan Penjualan Minol, 21 Orang Diamankan Pol PP Padang

Langgar Aturan Penjualan Minol, 21 Orang Diamankan Pol PP Padang

Tim gabungan mengamankan Minol yang dijual dengan melanggar peraturan Perda. (Foto: Humas Pol PP Padang)

Langgam.id –Kedapatan melakukan pelanggaran penjualan puluhan botol minuman beralkohol (minol), sebanyak 21 orang laki laki serta perempuan diamankan Tim gabungan Satpol PP Padang dan SK4, Kamis, (22/6/2023) dini hari lalu.

Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas dari sejumlah lokasi tempat penjual Minol. Petugas mendapati si pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

“Petugas terpaksa mengamanakan puluhan botol Minuman ber Alkohol tersebut sebagai barang bukti,” jelas Rio Ebu Kabid P3D, Satpol PP Padang, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Lebih lanjut, Kepala Bidang ( Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang yang memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol serta pengawasan ke sejumlah tempat karaokean dan penginapan, yang diindikasi melakukan pelanggaran, maka petugas menertibkan dua orang laki laki dan 19 perempuan yang diamankan petugas di sejumlah lokasi tempat Karaoekean dan penginapan.

“22 buah botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta dua orang laki laki diamankan ke Mako Satpol PP,” kata Rio Ebu Pratama.

Terkait penertiban ini, Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol Minol, pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan untuk diproses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda.

“Karena kedapatan melakukan pelanggaran di dalam beraktifitas, pelaku usaha ini juga di panggil PPNS,” ujarnya. (*/Fs)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum