Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Salah satu jalur PPDB 2023 SD dan SMP negeri di Padang yaitu lewat jalur online. Berikut jadwal dan persyaratan PPDB jalur online di Kota Padang dikutip dari akun Instagram @disdikbud_padang, Sabtu (20/5/2023):
1. SD
Jadwal :
a. Pendaftaran tahap I : 26-28 Juni 2023
b. Pengumuman tahap I : 30 Juni 2023
c. Pendaftaran ulang : 1-3 Juli 2023
d. Pendaftaran tahap II (pemenuhan daya tampung) : 4-5 Juli 2023
e. Pengumuman tahap II : 6 Juli 2023
f. Pendaftaran ulang : 6-7 Juli 2023
Persyaratan pendaftaran :
a. Fotocopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
b. Fotocopi kartu keluarga
c. Fotocopi KTP kedua orang tua calon peserta didik
d. Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang, surat keterangan tempat kerja kedua orang tua
e. Pada tahap I, pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD negeri yang ada di Kota Padang dan calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah dalam zona (jalur zonasi) dan 3 sekolah bebas zona (jalur afirmasi dan perpindahan orang tua)
f. Pada pendaftaran tahap II diperuntukan untuk calon peserta didik yang tidak diterima tahap I, calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya dengan membawa bukti pendaftaran tahap I
g. Kuota jalur zonasi minimal 70 persen, jalur afirmasi kuotanya maksimal 25 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuotanya maksimal 5 persen.
2. SMP
Jadwal :
a. Pra pendaftaran (luar Kota Padang/paket A/tamatan sebelum 2023) : 9-14 Juni 2023
b. Tahap I, PPDB jalur zonasi:
- Pendaftaran online : 13-15 Juni 2023
- Pengumuman : 16 Juni 2023
- Pendaftaran ulang ke sekolah : 17-19 Juni 202
c. Tahap II, PPDB jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi akademik:
- Pendaftaran online : 20-22 Juni 2023
- Pengumuman : 23 Juni 2023
- Pendaftaran ulang ke sekolah : 24-26 Juni 2023
- Pada penerimaan tahap I, calon peserta didik baru jalur zonasi dengan pilihan paling banyak dua SMP negeri dalam zona.
- Pendaftaran tahap II berlaku untuk calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I atau yang tidak mendaftar pada tahap I.
- Pada pendaftaran tahap II calon peserta didik baru jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi akademik dengan pilihan paling banyak dua SMP negeri bebas zona.
- Kuota jalur zonasi maksimal 55 persen, jalur afirmasi kuotanya maksimal 17 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali kuotanya maskimal 5 persen dan untuk jalur prestasi kuotanya minimal 23 persen. (yki)