Langgam.id - Agenda pelantikan Wawako Padang pada Selasa (9/5/23) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diwarnai aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh belasan jurnalis dari berbagai media yang hendak meliput.
LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan.
Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya.
"Peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Sebagai Negara Hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan salah satu indikatornya," ujar Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/5/2023).
Dengan kata lain, terang Aulia Rizal, setiap penyelenggara negara khususnya, harus menghormati, menjaga, dan melindungi kebebasan pers dan atau jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistiknya.
"Hal ini telah digariskan secara tegas melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," bebernya.
Ia menambahkan, LBH Pers Padang menilai bahwa tindakan pengusiran dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik sejumlah jurnalis yang tengah meliput pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur tersebut telah menciderai kebebasan pers.
Serta secara nyata, terangnya, merupakan bentuk tindakan melanggar hukum khususnya dengan pasal 18 ayat (1) juncto pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Berita), diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Atas kejadian itu, kata Aulia Rizal, LBH Pers Padang menyatakan sikap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kemudian ungkapnya, meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik tersebut, dengan menegakkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). (*/yki)