Langgam.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan tiga kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) proyek percontohan penatausahaan tanah ulayat.
Hal tersebut dikatakan Mitra Wulandari dari Direktorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN saat denga tim beraudiensi dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Batusangkar, Jumat (5/5/2023). Demikian dirilis Prokopim Pemkab Tanah Datar di situs resmi infopublik, Senin (8/5/2023).
Tiga kabupaten yang jadi proyek percontohan tersebut adalah Tanah Datar, Agam dan Limapuluh Kota.
Mitra mengatakan, direktorat pengaturan tanah komunal dibentuk pada tahun 2020 dan memiliki fungsi khusus terkait tanah ulayat dan tanah komunal. Dan berupaya serta optimis pada tahun 2025 nanti sudah mendaftarkan lengkap tanah di seluruh wilayah Indonesia.
"Selama ini, tanah ulayat dan tanah komunal belum optimal atau belum tersentuh terkhusus tanah ulayat, dan pada tahun 2021 telah mulai ddi inventarisasi awal dengan melibatkan pakar-pakar dari Unand Padang untuk wilayah Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah," ujarnya.
Mitra menambahkan, dengan didukung World Bank untuk melakukan pilot project termasuk Provinsi Sumatera Barat, terpilihlah tiga kabupaten salah satunya Tanah Datar. Untuk tahap awal pilot project ini merupakan penatausahaanya, kalau belum sampai ke pendaftaran KPL.
"Hal ini dilakukan agar tanah ulayat tersebut makin lama tidak tergerus dan bergeser terus serta hilang dan tidak lagi menjadi tanah ulayat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambut baik, terbuka dan siap untuk bekerja sama terkait rencana pilot project tersebut. Dia berharap, dari kunjungan koordinasi tersebut dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Disampaikannya, hukum terkait pertanahan di Indonesia mengakui dan menghormati adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Ia mengakui, tanah ulayat di Tanah Datar yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat masih banyak yang belum dilakukan penatausahaan atau didaftarkan untuk disertifikatkan. Hal ini disebabkan, belum pahamnya masyarakat jika tanah ulayat sudah mempunyai kepastian hukum secara administrasi pertanahan.
"Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah tertua di Sumatera Barat yang mana semua tanah yang ada dahulunya adalah merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat, dan saat ini sesuai perkembangan zaman sebahagian tanah tersebut sudah berganti kepemilikan dan penguasaannya. Secara garis besar tanah ulayat dapat dibagi tiga yaitu tanah ulayat kaum, tanah ulayat suku dan tanah ulayat nagari," tuturnya.
Bupati Eka Putra menyebut dengan dipilihnya Tanah Datar sebagai pilot project tentu hal ini baik sekali dan tanah-tanah ulayat yang ada bisa mendapat kepastian hukum dan tidak lagi terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat yang bisa memicu permasalahan secara hukum.
Sebelumnya, Prof. Dr. Kurnia Warman, SH, M.Hum dari Universitas Andalas (UNAND) mengatakan hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kepedulian pemerintah terhadap tanah ulayat yang selama ini belum tersentuh dalam pendaftaran pengadministrasian tanah.
"Dengan telah dibentuknya direktorat khusus di Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas pendataan tanah ulayat tersebut, maka pada tahun 2021 bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi di Sumatera Barat, dilakukan pengadministrasian pengakuan dengan hukum adat sebagai dasar," ujarnya.
Kurnia juga katakan jika Tanah Ulayat juga diakui sebagai hak yang berlaku sepanjang masih ada kepemilikannya. Karena itu, harus jelas pemiliknya maupun subjeknya. (*/SS)