Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan terhadap salah satu pemilik kos-kosan yang berada dikawasan GOR Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, karena ditemukan muda mudi tidur dalam satu kamar.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pemanggilan terhadap pemilik kos lantaran adanya ditemukan pelanggaran Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah kos.
"Dalam Perda tersebut telah dijelaskan pelarangan kepada pemilik kos-kosan agar tidak menempatkan penghuni rumah kos laki-laki maupun perempuan bercampur dalam kos-kosan," katanya, dikutip Sabtu (6/5/2023).
Ia menyebutkan pengawasan yang dilakukan di salah satu kos-kosan di kawasan GOR Agus Salim tersebut dalam rangka menjaga intensitas gangguan Trantibum di Kota Padang terkait adanya laporan warga.
"Kita sudah sering menerima laporan dari warga setempat, dugaan pelanggaran Perda, karena masyarakat kerap menemukan adanya aktivitas muda-mudi bercampur antara laki-laki dan perempuan yang keluar masuk kos-kosan ini, setelah kita periksa, kita temukan dua wanita bersama satu pria yang tidur sekamar," ujarnya.
Sebagai wujud pembinaan, muda-mudi yang ditemukan berada dalam satu kamar tersebut, dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan dipanggil pihak keluarganya.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari PPNS terhadap muda-mudi ini serta pemilik rumah kos, jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku dan kita berharap kepada pemilik rumah kos-kosan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan saling menjaga trantibum di lokasi tempat usahanya," kata Mursalim. (*/FS)