Hendak Melaut, Nelayan Temukan Mayat Perempuan di Pantai Ma'ruf Amin Pariaman

Sesosok mayat ditemukan terapung di Pantai Ma'ruf Amin, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis.

Penemuan mayat perempuan di Pantai Ma'ruf Amin, Pariaman. [foto: BPBD Pariaman]

Langgam.id - Sesosok mayat ditemukan terapung di Pantai Ma'ruf Amin, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/5/2023). Mayat tersebut ditemukan oleh nelayan saat hendak melaut.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Pariaman Azman membenarkan penemukan mayat tersebut. Ia menyebutkan bahwa mayat itu pertama kali ditemukan pukul 07.00 WIB.

“Mayat itu ditemukan oleh nelayan, dan nelayan melaporkan penemukan mayat tersebut pada kami. Saat ini mayat itu sudah dievakuasi ke RSUD Kota Pariaman,” katanya saat dihubunggi langgam.id, Kamis (4/5/2023).

Mengenai identitas korban, ia menyebut saat ini sudah diketahui. Katanya, korban beralamat Jalan Pasar Ilalang, Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

“Mayat tersebut berjenis kelamin perempuan, bernama Meli Yunita (33),” ujarnya. (yki)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara