Langgam.id - Manajemen SJS Plaza Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), membantah adanya penghapusan rekaman CCTV soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang karyawan. Pelecehan seksual ini dialami seorang SPG hingga memutuskan untuk berhenti bekerja.
Kuasa hukum SJS Plaza Padang, Yohannas Permana mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses penegakan hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan masih terus berproses.
"Saya akui adanya permintaan dari pihak kepolisian, meminta rekaman CCTV. Kami sudah menjawab, kami menghargai, silakan datang ke SJS Plaza, cek CCTV. Karena ini, ada asumsi di luar CCTV kami hapus, ini tidak," ujar Yohannas, Jumat (20/1/2023).
Namun, kata dia, sistem CCTV di SJS Plaza Padang per tiga minggu otomatis rekaman sebelumnya langsung tertimpa dengan rekaman yang baru. Sementara pihak kepolisian baru belakangan meminta soal rekaman CCTV. "Kami sudah sampaikan ini kemungkinan tertimpa, kalau tidak percaya silakan datang," katanya.
Baca Juga: Seorang SPG Diduga Alami Pelecehan di SJS Plaza Padang, Kuasa Hukum Korban Gelar Aksi
Yohannas menambahkan, alasan belum adanya sanksi internal terhadap terduga pelaku karena belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Apabila ditetapkan tersangka, SJS Plaza Padang menjamin melakukan pemecatan terduga pelaku.
"Kecuali dia sudah tersangka. Kenapa kami tidak lakukan penegakan secara internal, tidak ada kepastian hukum, kalau sudah ada pasti kami berhentikan," tegasnya.
Yohannas mengaku heran aksi demonstrasi dilakukan kuasa hukum korban di pusat perbelanjaan. Padahal surat dari kuasa hukum korban terkait tuntutan telah dijawab secara resmi.
"Saya takutnya ini digiring isu kepentingan, SJS Plaza gini-gini. Nama swalayan kami dicemarkan, kalau kayak gini terus kami juga akan lapor," kata dia.
Korban Diraba di Area Sensitif
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Dechtree Ranti Putri mengungkapkan, pelecehan seksual itu terjadi pada Agustus 2022 di lantai 3 SJS Plaza Padang. Korban mendapat dugaan pelecehan seksual dua kali. "Korban diraba, itu terjadi saat dalam proses kerja," kata Ranti.
Ranti mengungkapkan ketika itu korban sedang berkemas-kemas barang di lokasi kerja. Terduga pelaku kemudian datang dari arah belakang. "Terduga pelaku meraba tubuh sensitif korban. Karena tidak ada respon dari atasan, inilah yang membuat korban melapor," tegasnya.
Pada bulan yang sama korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Selanjutnya, pada Desember 2022 korban mengadu ke LBH Padang meminta pendampingan. (*/SS)