DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

DLH Bersama Unand Uji Kualitas Tanah 6 Lokasi di Padang

Pengambilan sampel tanah oleh DLH Padang bekerjasama dengan Unand. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id --Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bekerjasama dengan Universitas Andalas melakukan pengambilan sampel tanah di 6 lokasi di Kota Padang, Kamis (19/1/2023).

Adapun 6 lokasi tersebut yakni Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Kurao Pagang, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kelurahan Bungus Barat, Kelurahan Kampung Jua Nan XX dan Kelurahan Batuang Taba Nan XX.

Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan tujuan pengambilan sampel tanah ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi tanah di lokasi sampling, apakah bisa dipergunakan sebagai lahan pertanian atau tidak.

Jika berdasarkan hasil uji labor nantinya didapatkan bahwa lokasi tersebut masih bagus sebagai lahan pertanian, maka diperlukan kebijakan/arahan dari Pemko Padang untuk melindungi lokasi tersebut.

"Dan jika sebaliknya, bisa menjadi dasar untuk pengusulan perubahan tata ruang di lokasi dimaksud," jelasny, dikutip dari laman resmi pemko, Jumat (20/1/2023).

Data yang didapatkan dari sampling tanah ini akan menjadi salah satu komponen dari indeks kualitas lingkungan untuk tutupan lahan (IKTL).

Nilai IKTL ini akan berpengaruh terhadap nilai Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) yang menjadi acuan dalam setiap penilaian kualitas lingkungan di kota/ kabupaten/provinsi.

Ditinjau dari sisi lingkungan hidup, kondisi tanah sangat besar pengaruhnya untuk kualitas lingkungan. Tanah dapat menjadi filer alami untuk ketersediaan air bersih dan mendukung tanaman di atasnya dalam penyerapan karbon di udara.

Jika kondisi tanah rusak, maka kemampuannya akan berkurang sehingga dikhawatirkan ketersediaan air bersih akan menurun dan penyerapan karbon akan berkurang yang dapat meningkatkan potensi terjadinya efek rumah kaca di Kota Padang.

Adapun beberapa parameter yang diamati dan dilakukan pengujian di laboratorium berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, yaitu ketebalan solum, kebatuan permukaan (%), pH (derajat keasaman), daya hantar listrik, komposisi fraksi pasir / tekstur 3 fraksi (%), berat isi per berat Volume, porositas total, permeabilitas, redoks, dan jumlah mikroba tanah serta unsur hara tanah yang diwakili oleh parameter Nitrogen, Kalium dan Fosil. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Ketua Forikan Padang: Konsumsi Ikan Membuat Anak Sehat dan Cerdas
Ketua Forikan Padang: Konsumsi Ikan Membuat Anak Sehat dan Cerdas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Tinjau Lokasi Pascabencana di Pessel dan Padang Pariaman, Wagub Audy Pastikan Fokus Pulihkan Sektor Kesehatan dan Infrastruktur
Tinjau Lokasi Pascabencana di Pessel dan Padang Pariaman, Wagub Audy Pastikan Fokus Pulihkan Sektor Kesehatan dan Infrastruktur
Wagub Audy Pimpin Upacara Hardiknas dan Hari Otda Tingkat Provinsi Sumatra Barat
Wagub Audy Pimpin Upacara Hardiknas dan Hari Otda Tingkat Provinsi Sumatra Barat
Kepala Kantor Kemenag Agam, Thomas Febria mengatakan, bahwa daftar tunggu haji di Kabupaten Agam mencapai 18 tahun.
Kuota Terbatas, Daftar Tunggu Haji di Agam Sampai 18 Tahun
Cawagub Pendamping Mahyeldi: PKS Jajaki Audy, Fadly Amran, Hingga Sutan Riska
Cawagub Pendamping Mahyeldi: PKS Jajaki Audy, Fadly Amran, Hingga Sutan Riska