Langgam.id - Pemerintah Kota Padang segera memberlakukan kebijakan 5 hari sekolah untuk siswa SD dan SMP. Dengan pemberlakuan ini, para siswa akan masuk sekolah pada Senin hingga Jumat dan libur pada Sabtu dan Minggu.
Demikian mengemuka dalam diskusi grup terfokus yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Gedung Abu Bakar Ja'ar, Kantor Balai Kota Padang, Rabu (11/1/2023).
Diskusi tersebut berharap, kebijakan full day school itu bisa dimulai dalam waktu dekat atau pada awal 2023 ini.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, kebijakan 5 hari sekolah merupakan tindak lanjut Permendikbud No.23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau Lima Hari Kerja di Sekolah (Senin-Jumat).
"Selain itu hal ini juga mendukung kurikulum Merdeka Belajar. Semoga bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidikan di Kota Padang," katanya, sebagaimana dirilis Prokopim Pemko Padang.
Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova menyebut sejumlah manfaat sekolah 5 hari.
Di antaranya memberikan penguatan pendidikan karakter murid di sekolah dan menyelaraskan jam pulang kerja siswa dan hari libur dengan orang tua yang bekerja.
"Melalui kebijakan Full Day School ini kita yakin juga dapat menghindari perilaku negatif bagi peserta didik sepulang sekolah seperti keluyuran bahkan tawuran yang marak terjadi."
Selain itu, menurutnya, juga memberikan kesempatan kepada siswa mengembangkan bakat dan minat serta dapat membantu orang tua bekerja di hari libur Sabtu dan Minggu.
"Kemudian juga dapat menambah 'quality time' dalam keluarga bagi siswa dan guru," ujarnya
Penerapan 5 hari sekolah, menurut Yopi, bukan berarti memangkas jadwal hari efektif belajar. "Akan tetapi, sekolah tetap harus memenuhi bagian dari kurikulum Merdeka belajar diantaranya intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler."
Menurutnya, intrakurikuler itu kewajiban guru yang harus dipenuhi secara akademik. "Lalu Kokurikuler penguatan karakter P-5 dan ekstrakurikuler yang wajib diikuti anak didik adalah kepramukaan, selain itu adalah pilihan-pilihan," katanya.
Agar berjalan baik, Yopi mengatakan, aturan sekolah lima hari dalam sepekan memerlukan persiapan. Baik secara teknis maupun administratif beserta peraturan dan dasar hukum terkait.
"Lima hari sekolah ini berarti dari hari Senin hingga Jumat total jumlah pelajaran selama 40 jam dengan per harinya 8 jam. Kita harapkan kepada masing-masing sekolah dapat menyusun perubahan dokumen kurikulum. Baik K13 atau Merdeka Belajar menyesuaikan dengan aturan yang baru."
"Selanjutnya segera menyusun jadwal tugas guru dan mata pelajaran baru. Tentunya untuk jadwal pelajaran baru mulai jam 07.00 -13.00 WIB pelajaran akademik. Selebihnya, diberikan kegiatan penajaman karakter," ucapnya.
Lebih jauh Kadis Dikbud Kota Padang juga mengingatkan agar pihak sekolah perlu memperhatikan sarana dan prasarana penunjang. Seperti halnya penyediaan musala untuk kegiatan pembinaan keagamaan siswa yang beragama Islam di lingkungan sekolah.
"Yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan saat aturan baru sekolah lima hari ini adalah tentang kebutuhan konsumsi siswa selama mengikuti tambahan jam belajar. Para siswa bisa membawa bekal makanan atau membawa uang saku lebih.
"Kalau ada siswa yang tidak membawa bekal, atau tidak memiliki uang saku, maka pihak sekolah harus mendeteksi dan diinventarisasi sekolah. Bagaimana sekolah bisa memberikan jalan keluarnya," tuturnya.
Terakhir Yopi menyebut setelah ini akan dilakukan lagi FGD atau pertemuan lanjutan guna membahas lebih lanjut rencana efektifitas pemberlakuan hari masuk sekolah lima hari tersebut.
"Kita harapkan ke depan semakin mengerucut lagi. Sehingga dalam waktu yang tidak begitu lama aturan Full Day School ini dapat diberlakukan secara resmi di Kota Padang," katanya.
Selain diikuti wali kota dan kepala dinas, FGD tersebut juga diikuti Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Zulhardi Z. Latif, Kakan Kemenag Kota Padang Edi Oktafiandy dan Sekda Kota Padang Andree Algamar serta pejabat Pemko.
Di samping itu, juga diikuti Dewan Pendidikan Kota Padang, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumbar serta Pemerhati Pendidikan, Koordinator Pengawas SMP dan Pokja SD Se Kota Padang dan dari MKKS SMP Negeri dan Swasta.
Selain itu juga hadir perwakilan K3S SMP Negeri dan Swasta, para Ketua Komite serta Kepala Sekolah SD dan SMP sederajat di Kota Padang.