DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

DPC Peradi Padang: Usut Pernyataan "Jual-beli" Tuntutan Mantan Rektor UIN Suska

Miko Kamal. [Foto: Dok Miko]

Langgam.id - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pernyataan "jual-beli" kasus yang disampaikan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Dimana, marak diberitakan, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin memberikan informasi dirinya pernah memberikan uang Rp 713 juta pada oknum jaksa. Pemberian uang itu terkait dengan perkara korupsi yang sedang membelitnya.

"Pernyataan itu memang dicabutnya lagi, dan meminta meminta maaf. Meski begitu, yang disampaikan beliau mesti didalami dan dituntaskan," kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, sebagai pemimpin tertinggi di institusi kejaksaan, Jaksa Agung jangan sampai terjebak dalam permainan internal kejaksaan yang bermaksud menutup-nutupi informasi penting tersebut. Jika Jaksa Agung tidak mengusutnya, agenda reformasi atau pembaruan di tubuh kejaksaan hanya main-main.

"Presiden Joko Widodo harus memberikan perhatian khusus terhadap informasi ini. Ini bukan isu main-main dalam konteks hukum dan penegakannya," kata Miko.

Ditegaskan, jika Presiden membiarkan informasi penting itu berlalu begitu saja, berarti Presiden sedang memperlebar jalan bagi runtuhnya konsep negara hukum (rechtsstaat) yang termaktub di Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sebagai salah satu pilar penegak hukum, lanjutnya, seorang jaksa harus bebas dari perilaku koruptif sekecil apapun. Terlebih, "jual-beli" tuntutan seperti yang dialami oleh Akhmad Mujahidin, bukanlah hal baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disarankan melibatkan diri secara aktif membantu atau melindungi Akhmad Mujahidin agar memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa tekanan.

"Rekan-rekan advokat yang terlibat dalam penanganan perkara Akhmad Mujahidin, semestinya juga berperan. Dorong lahirnya aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, yang bersih dan bebas dari praktik korupsi atau memperjual belikan hukum," katanya.

Baca Juga: Peradi Padang Buka Pengaduan Layanan Kesehatan Anak Gagal Ginjal

Sebab, sebagai bagian dari penegak hukum, advokat juga bertanggung jawab mewujudkan praktik penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, sogok dan sejenisnya.

Tag:

Baca Juga

Prebunking: Informasi Rekrutmen PLD 2024-2025 oleh Kementerian Desa Adalah Hoaks
Prebunking: Informasi Rekrutmen PLD 2024-2025 oleh Kementerian Desa Adalah Hoaks
Gubernur Sumbar Kukuhkan Pengurus Masjid Raya Syech Ahmad Khatib Al Minangkabawi Periode 2024-2027
Gubernur Sumbar Kukuhkan Pengurus Masjid Raya Syech Ahmad Khatib Al Minangkabawi Periode 2024-2027
Cek Fakta: Klaim Link Kupon Undian Berhadiah Gratis Bank Nagari Tidak Benar
Cek Fakta: Klaim Link Kupon Undian Berhadiah Gratis Bank Nagari Tidak Benar
H+3 Tahun Baru, 152.211 Kendaraan Lewati Jalan Tol Trans Sumatra
H+3 Tahun Baru, 152.211 Kendaraan Lewati Jalan Tol Trans Sumatra
Profil Filipe Chaby, Gelandang Serang Anyar Semen Padang FC Asal Portugal
Profil Filipe Chaby, Gelandang Serang Anyar Semen Padang FC Asal Portugal
Bruno Gomez Pemain Asing Kedua Asal Brazil, Asa Ketajaman Lini Serang Semen Padang
Bruno Gomez Pemain Asing Kedua Asal Brazil, Asa Ketajaman Lini Serang Semen Padang