Langgam.id - Gara-gara mencuri telepon seluler (ponsel) di kantor resimen mahasiswa (menwa), tersangka berinisial MI (20) harus berurusan dengan penyidik Polresta Bukittinggi.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari dalam keterangan tertulis bersama Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/1/2023).
Menurut kasat reskrim, kejadian bermula saat saksi korban sekitar pukul 11.00 WIB mengecas dua ponselnya di ruangan Menwa Kampus III Universitas Muhammadiyah, Jalan By Pass Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Korban sekaligus pelapor kemudian pergi ke kantin bersama sejumlah saksi lainnya, meninggalkan dua ponsel tersebut. Ketika ia kembali sejam kemudian, dua ponsel itu sudah raib beserta sebuah baju dan satu jaket.
Tak lama, pelaku MI lewat depan kantor Menwa tersebut mengenakan baju yang diambil. Saksi korban langsung menangkap pelaku MI dan langsung menggeledah tasnya. Tak salah, kedua ponsel memang berada di dalam tas itu.
Pelapor kemudian membawa terlapor ke Pos Satpam, lalu sepakat membawanya ke Polresta Bukittinggi berikut dengan barang bukti.
"Selanjutnya, pelaku MI dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana," kata AKP Fetrizal, sebagaimana dirilis situs resmi Polresta Bukittinggi. (*/SS)