Kronologi Bus ALS Hangus Terbakar di Palupuh, Kerugian Mencapai Rp1,7 Miliar

Kronologi Bus ALS Hangus Terbakar di Palupuh, Kerugian Mencapai Rp1,7 Miliar

Kondisi bus ALS yang terbakar di Palupuh. (Foto: Polsek Palupuh)

Langgam.id – Satu unit Bus ALS terbakar hingga hangus di Kilometer 37, Nagari Nan Limo, Kecamatan Palupuh, Agam, Sumatra Barat, Senin (13/3/2023). Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun polisi memperkirakan kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palupuh Iptu Rommy Hendra K dalam keterangan tertulis di situs resmi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi mengatakan, Bus ALS dengan nomor polisi BK 7285 LD yang terbakar adalah jurusan Medan – Jakarta.

Bus berangkat dari Medan sehari sebelumnya dengan 16 penumpang dan 4 awak. Armada darat yang tak asing lagi dengan jalur lintas Sumatra itu sampai di tempat kejadian Jalan Raya Bateh Rumbang Palupuh, sekitar pukul 06.00 WIB, Senin.

Menurut Iptu Rommy, berdasar keteragan sopir bus, kronologi kebakaran bermula dari mesin mati. Sopir kemudian turun dan berjalan ke belakang untuk mengecek kondisi mesin.

Saat dilihat, ternyata api sudah menyala di bagian mesin dan mulai menjalar ke bodi bus. Saat itu juga, sopir meminta seluruh penumpang dan awak bus untuk turun.

Api terus menjalar memakan badan bus. “Semua penumpang dan awak bus selamat dari kejadian kebakaran tersebut,” kata Iptu Rommy.

Menurutnya, api baru berhasil dipadamkan pada pukul 9.00 WIB, oleh empat unit mobil pemadam kebakaran yang datang ke lokasi.

Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. "Kerugian dari kejadian tersebut di taksir mencapai 1,75 miliar," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Gempang bumi berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (12/12/2024) pukul 13.36 WIB.
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Agam
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan