Langgam.id - Petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek V Koto Kampung Polres Pariaman Aipda Nurul Ikhwan menanggapi cepat aduan warga tentang dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Respon itu ditandai dengan segera dilakukannya pertemuan sekaitan pengaduan tersebut di kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Puruik, Jumat, (6/1/2022) siang.
“Setelah menerima pengaduan masyarakat atas nama sdri Ayang Ayasni tentang pencemaran nama baiknya di medsos yang dilakukan oleh sdr Syafriadi, SPdi kita segera melakukan komunikasi awal dengan sdri Ayang Ayasni,” kata Aipda Nurul Ikhwan, sebagaimana dirilis situs resmi Polres Pariaman, Minggu (8/1/2023).
Ia mengatakan, hukum berperan untuk menciptakan situasi keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat, dan karenanya hukum menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan.
Kendati demikian, menurutnya, tidak semua persoalan akan berujung kepada penegakan hukum. Masih ada faktor etika, budaya, rasa keadilan yang menjadi pertimbangan lain dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, dari penjelasan yang disampaikan, akhirnya pengadu bersedia untuk penyelesaian sekaitan pencemaran nama baik di medsos itu secara kekeluargaan. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dengan menghadirkan wali nagari, wali korong dan ninik mamak.
“Dari hasil menjembatani permasalahan masyarakat tersebut, selanjutnya dilaksanakan pertemuan dan telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan bersama wali korong dan wali nagari beserta ninik mamak korong di kantor KAN Limau Puruik,” tuturnya. (*/SS)