Langgam.id - Sebanyak 97 perusahaan pertanian tercatat bergerak di Sumatra Barat (Sumbar) pada 2022. Perusahaan-perusahaan itu berusaha di subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan serta jasa pertanian.
Demikian hasil pemutakhiran direktori perusahaan pertanian pada 2022 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik di Sumbar. Direktori yang ditandatangani Kepala BPS Provinsi Sumbar Herum Fajarwati itu dirilis BPS di situs resminya, Selasa (27/12/2022).
Menurut BPS, dibandingkan dengan hasil pemutakhiran pada 2012 sebanyak 71 perusahaan, jumlah perusahaan pada 2022 ini meningkat sebanyak 26 perusahaan.
Perusahaan pertanian terbanyak di Sumbar, menurut data tersebut terdapat di Kabupaten Solok Selatan, yakni sebanyak 18 perusahaan. Menyusul, Kabupaten Agam dengan jumlah 14 perusahaan pertanian dan Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 13 perusahaan.
Di tempat keempat, Kabupaten Dharmasraya dan Pesisir Selatan masing-masing 12 perusahaan. Kemudian, di Padang sebanyak 8 perusahaan, Kabupaten Solok 5 perusahaan dan Padang Pariaman 4 perusahaan.
Selanjutnya, di Sijunjung 3 perusahaan, lalu di Tanah Datar, Limapuluh Kota dan Padang Panjang masing-masing 2 perusahaan. Sedangkan di Kota Solok dan Bukittinggi masing-masing 1 perusahaan.
Menurut data BPS, dari 97 perusahaan itu, sebanyak 91 perusahaan respon, dan 6 perusahaan kondisi tutup sementara. "Dari perusahaan yang respon sebesar 82,42 persen kondisi aktif, dan sebesar 17,58 persen perusahaan baru."
Baca Juga: Ekspor Sumbar Naik, Tujuan Utama: India, Pakistan dan China
Dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, perusahaan pertanian tidak terdapat di lima daerah, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.
Dari 97 perusahaan tersebut, 11 (12,09 persen) merupakan perusahaan induk/kantor pusat, dan sebanyak 76 (83,51 persen) merupakan perusahaan tunggal atau cabang.
Hasil identifikasi lebih detail, menurut BPS, dari total perusahan tunggal dan cabang yang respon sebanyak 80 perusahaan, sebanyak 62 perusahaan melakukan kegiatan di subsektor perkebunan.
Selanjutnya 13 perusahaan melakukan kegiatan usaha di subsektor peternakan, 4 subsektor kehutanan, 3 usaha hortikultura, 2 subsektor tanaman pangan, subsektor perikanan dan 3 perusahaan jasa pertanian.
Menurut BPS, ada perusahaan yang memiliki lebih dari 1 jenis kegiatan pertanian yang diusahakan.
Perusahaan perkebunan, berdasar data BPS itu, terkonsentrasi di Solok Selatan dan Agam. Sedangkan untuk perusahaan peternakan, perikanan , hortikultura dan tanaman pangan serta kegiatan jasa pertanian menyebar di kabupaten/kota yang memiliki perusahaan pertanian.
Dari 91 perusahaan yang respon, hasil pemutakhiran BPS, 58 perusahaan (63,74 persen) berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), 14 (15,38 persen) berbadan hukum koperasi, dan sebanyak 10 (10,99 persen) CV. Sisanya sebesar 9,89 persen gabungan bentuk badan hukum dari Perusahaan PT Persero/Perum dan Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah (Perumda). (*/SS)
—