Langgam.id - Sebanyak 750 pengendara di Kota Padang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Para pengendara ini terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang mobile.
Tilang mobile ini baru diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar pada 1 Desember 2022. Sistem tilang digital tersebut mengunakan kamera handphone yang dikendalikan personel lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor.
"Kendaraan roda dua paling menominasi. Pelanggaran mulai tidak pakai helm hingga berboncengan tiga," kata Hilman kepada Langgam.id, Selasa (6/12/2022).
Hilman menyebutkan, untuk pengendara mobil bentuk pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
"Dari 750 pengendara melanggar lalu lintas, 350 surat tilang telah kami kirim ke alamat pengendara," tuturnya.
Pengiriman surat tilang ini, kata dia, memanfaatkan jasa Kantor Pos Indonesia. Hilman mengungkapkan hampir sepekan penerapan tilang mobile, pihaknya tidak ada mengalami kendala.
"Meskipun sarana dan prasarana relatif terbatas, tapi sejauh ini tidak ada kendala dalam penerapan tilang mobile," katanya.
Hilman menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih tetap melakukan tilang manual bagi pengendara. Tilang manual ini bagi kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
"Kami akan tetap melakukan penilangan manual terhadap kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu," tuturnya.