Langgam.id - Bupati Tanah Datar Eka Putra menyatakan jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan (Gaduang) di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi ialah wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar.
"Ini (jalur pendakian proklamator di TWA) berada di wilayah administrasi Tanah Datar, tidak di wilayah Kabupaten Agam, ada Permendagri nomor 110 tahun 2019," katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Prokopim Pemkab Tanah Datar, Minggu (20/11/2022).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) yang dimaksud Eka, mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar.
Hal tersebut disampaikan Eka saat meninjau ke lapangan jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan (Gaduang) di TWA Gunung Marapi, Kecamatan X Koto, Minggu.
Keterangan tertulis Pemkab Tanah Datar menyatakan, saat acara peresmian jalur Proklamator beberapa waktu yang lalu, Bupati Agam mengklaim bahwa daerah tersebut berada di wilayahnya.
Menangapi klaim secara sepihak oleh pimpinan kabupaten tetangga itu, menurut rilis tersebut, Bupati Eka berpesan bahwa sebagai seorang pemimpin, Bupati Agam hendaknya terlebih dahulu mempelajari batas wilayah antara dua kabupaten.
Menurut Eka, jika jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan (Gaduang) di TWA Gunung Marapi masih di klaim bupati Agam sebagai daerahnya, ia tidak segan-segan mempertahankan walaupun dengan berbagai cara.
"Sejengkal tanah pun, kita tidak akan menyerahkan wilayah Tanah Datar untuk di ambil daerah lain. Dan siap dengan segala apapun termasuk jika harus di PTUN kan," ujarnya.
Ia menyatakan, Pemkab Tanah Datar akan terus berupaya secara maksimal menjaga daerah dari berbagai pihak yang mengaku sebagai daerahnya.
"Kita tutup kaca spion, lihat ke depan. Kita berjalan pada ketentuan yang ada. Insha allah, niat kita baik, bagaimana jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan di TWA Gunung Marapi bisa dimanfaatkan masyarakat kita," ujar Bupati Eka.
Baca Juga: Polemik Wilayah Pasangrahan Marapi: Berikut Jawaban Bupati Agam pada Bupati Tanah Datar
Kepala BKSDA Wilayah II Sumatera Barat melalui Kasi Konservasi Wilayah II Sumatera Barat Eka Damayanti mengatakan tidak tahu pasti kejadiannya pada saat peresmian jalur pendakian Proklamator kaki Gunung Marapi Nagari Koto Baru.
Menurutnya, pada saat itu pihaknya mempunyai waktu yang cukup pendek untuk melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga rundown nya berubah pada saat dibacakan.
"Rencananya kami memang mengundang kedua kabupaten yaitu Tanah Datar dan Agam, kami tidak bermaksud untuk mengesampingkan pimpinan daerah dari salah satu kabupaten. Namun sebetulnya semangatnya adalah bagaimana merangkul dua kabupaten ini supaya bisa ikut serta bersama-sama mengelola TWA Marapi," ujar Eka Damayanti.
Menurutnya Eka Damayanti, pihaknya tidak ada maksud lain karena sudah disepakati pada saat rapat di Padang dan hasil rapatnya pun sudah disampaikan ke gubernur dan juga bupati Agam langsung.
"Sepengetahuan kami ini juga sudah disampaikan pada saat rapat internal mereka, sehingga menurut kami kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan," katanya.
Pada kesempatan itu, Eka Damayanti juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari bupati Tanah Datar untuk pengelolaan TWA. Terutama, untuk membantu masyarakat penyangga TWA dalam hal ini masyarakat nagari Koto Baru dan Aie Angek untuk sama-sama mendapatkan akses pengelolaan.
Hadir pada saat itu, sejumlah pejabat Pemkab Tanah Datar, wali nagari Aia Angek, wali nagari Koto Baru dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. (*/SS)