Polemik Wilayah Pasangrahan Marapi: Berikut Jawaban Bupati Agam pada Bupati Tanah Datar

Polemik Wilayah Pasangrahan Marapi: Berikut Jawaban Bupati Agam pada Bupati Tanah Datar

Bupati Agam Andri Warman.

Langgam.id - Bupati Agam Andri Warman mengaku tidak mempersoalkan jika jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan (Gaduang) di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi masuk wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini menjawab pernyataan Bupati Tanah Datar Eka Putra bahwa jalur pendakian tersebut masuk wilayahnya. Andri menyatakan tidak persoalan mau jalur itu masuk wilayah Kabupaten Agam maupun Tanah Datar.

"Saya tidak ada persoalan, mau dari Batusangkar, mau dari mana masuknya, yang wilayah kami, wilayah Agam (yakni) Batu Palano, di luar itu tidak ada urusan dari kami," kata Andri saat dihubungi Langgam.id, Senin (21/11/2022).

Ia mengungkapkan jika menurut catatan jalur pendakian masuk wilayah Kabupaten Agam maka akan diambil. Namun jika tidak, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar silakan mengambilnya.

"Kalau menurut itu catatan masuk wilayah Agam kami ambil, kalau tidak silakan ambil. Tidak ada urusan sama saya, jangan kepada saya mengklaim, kami tidak pernah, kami kalau wilayah kami Batu Palano, habis cerita," tuturnya.

Andri menyebutkan, waktu rapat bersama pemerintah provinsi, pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak mempermasalahkannya. Akan tetapi, sekarang malah mengklaim.

"Kenapa sekarang dilakukan klaim-klaim. Saya berhubungan baik dengan Pak Eka, kan jadi tidak enak saya. Jadi tidak ada persoalan sama kami, kalau dari Tanah Datar silakan, kalau dari Agam silahkan," katanya.

Menurutnya, semua tergantung keputusan pemerintah provinsi. Baginya, yang penting masyarakat terfasilitasi untuk mendaki Gunung Marapi.

Ia mengatakan, di wilayah itu kebanyakan yang bermukim merupakan warga Kabupaten Agam. "Kalau dia beranggapan orang Batusangkar dan dia punya (wilayah) apa buktinya? Silahkan," tuturnya.

Sebelumnya, Eka melakukan peninjauan ke lapangan jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan di TWA Gunung Marapi, Kecamatan X Koto. Ia menyatakan jalur ini masuk administrasi Kabupaten Tanah Datar.

Ada Permendagri Nomor 110 Tahun 2019 yang mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar. Hal tersebut disampaikan saat peninjauan lapangan jalur pendakian di TWA Gunung Marapi, Kecamatan X Koto, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Bupati Tanah Datar Bantah Bupati Tetangga: Pasangrahan Marapi Bukan Wilayah Agam

"Kita berjalan pada ketentuan yang ada. InshaAllah, niat kita baik, bagaimana jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan di TWA Gunung Marapi bisa dimanfaatkan masyarakat kita," tutur Bupati Eka.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Erupsi Gunung Marapi, BKSDA Sumbar Pantau Pergerakan Satwa
Erupsi Gunung Marapi Mulai Kecil, Para Pendaki Berangsur Turun
Laju Inflasi di Sumbar Stabil Selama Pandemi Corona
Rekor dalam Sewindu, Inflasi Sumbar 2022 Tembus 7,43 Persen
Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Tutup Tahun 2022, Pemprov Sebut Realisasi Belanja APBD Sumbar Mencapai 94,95 Persen
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun