Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah telah bertemu langsung dengan perwakilan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) di Auditorium Gubernuran beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Mahyeldi menyebutkan, bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi ketidakadilan, bahkan jika perlu, pemerintah juga bisa memberikan sanksi.
"Jika memang ada ketidakadilan, tugas kitalah meluruskan itu. Tolong kadis tenaga kerja ini dilihat betul secara detail dan objektif. Kita tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada," ujar Mahyeldi dikutip dari situs resmi milik Pemprov Sumbar, Senin (14/11/2022).
Lalu, Mahyeldi meminta, agar seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok solid dan kompak, serta punya semangat yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya.
Kemudian, Mahyeldi mengucapkan terima kasih kepada para pekerja yang di-PHK karena telah menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
"Pedoman kita adalah aturan," tegas Mahyeldi.
Selanjutnya, kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Mahyeldi langsung mengintruksikan agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan.
Sementara itu, Kadisnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk menyebutkan, perselisihan ini sebenarnya persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur.
Baca juga: Pengacara Pemkab Solok Klaim 66 dari 101 Karyawan Aqua yang di-PHK Sudah Bisa Kembali Bekerja
Namun, kata Nizam, menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat.
—