Langgam.id - Serikat Pekerja Aqua Grup membantah adanya 66 karyawan sudah bisa kembali bekerja usai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sampai saat ini, nyatanya tidak ada satu pun karyawan yang kembali bekerja.
"66 karyawan kembali bekerja itu tidak ada, satu pun karyawan tidak ada yang (kembali-red) bekerja," ujar Ketua 3 Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Grup Bidang Keorganisasian dan Humas, Fuad Zaki kepada langgam.id, Jumat (11/11/2022).
Menurut Fuad, 66 karyawan yang disebut sudah bisa kembali bekerja itu merupakan tawaran manajemen perusahaan. Namun, tawaran langsung ditolak Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda.
"Jadi kemarin bupati sidak ke pabrik, karena beberapa kali bupati sudah memanggil manajemen agar karyawan bisa kembali bekerja. Tapi manajemen dengan berbagai dalil menolak. Akhirnya, dengan segala tekanan yang dilakukan bupati, perusahaan menawarkan ada 66 karyawan bisa bekerja kembali. Tapi, bupati menolak. Satu orang pun tidak boleh yang kena PHK, itu kata bupati," ungkap Fuad.
Hingga saat ini, lanjut Fuad, 101 karyawan Aqua Solok yang di-PHK masih tertahan di luar pabrik. Belum ada karyawan yang mulai bekerja di dalam pabrik. "Kami tidak ada bekerja, masih tertahan di luar pabrik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum atau Pengacara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Suharizal mengeklaim, bahwa sebanyak 66 dari 101 karyawan Aqua Solok yang di-PHK sudah bisa kembali bekerja, dan sisanya akan dibina terlebih dahulu.
Atas klaim itu, Fuad mengaku juga sudah mengkonfirmasi ke Suharizal. "Saya sudah kroscek ke Pak Suharizal, kok sudah ada saja statement seperti itu? Itu kan surat dari manejemen yang disampaikan ke bupati. 66 karyawan ber-KTP Solok itu disuruh bekerja, sebenarnya tidak ada satu pun (mulai bekerja)," paparnya.
Lalu, ditegaskan Fuad, 101 atau seluruh karyawan yang di-PHK itu ber-KTP Solok. Ia menilai, manajemen sengaja mensortir 35 karyawan lain, karena mereka rata-rata pengurus serikat pekerja. "Apa tujuan perusahaan? Kalau seluruh (35 karyawan) pengurus di-PHK, siapa yang memperjuangkan anggota lagi?," katanya.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi Pemkab Solok, disebutkan bahwa Bupati Solok, Epyardi Asda bersama sejumlah pejabat dan DPRD mendatangi PT. Tirta Investama guna mencari jalan terbaik atas permassalahan yang terjadi.
Lalu, manajemen PT. Tirta Investama memenuhi permintaan Epyardi Asda dengan menerima kembali 66 karyawan terdampak PHK yang merupakan asli Kabupaten Solok, dan sisanya 35 orang lagi masih proses pengurusan.
Menyikapi hal itu, Epyardi Asda menegaskan, agar manajemen mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang di-PHK tersebut. Pemkab, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER), kata Epyardi, akan membina dan memonitor terhadap karyawan dan perusahaan agar kembali berjalan dengan baik dan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Pengacara Pemkab Solok Klaim 66 dari 101 Karyawan Aqua yang di-PHK Sudah Bisa Kembali Bekerja
Lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison menyebutkan, bahwa inspeksi ini dilakukan guna mengevaluasi dan membina PT. Tirta Investama, dan untuk karyawan yang di-PHK, agar manajemen mengambil keputusan kembali dan diumumkan secepatnya.
—