Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022

Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.

Ilustrasi. [Foto: Dok. KPU]

Langgam.id - Warga Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) yang dicatut nama dan identitasnya untuk dijadikan anggota Partai Politik (Parpol) dipersilakan melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 4 November 2022.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, masyarakat bisa secara mandiri mengecek namanya di sistem informasi pemilu berdasarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

"Apabila ada pencatutan, masyarakat bisa melapor baik ke KPU atau Bawaslu," ujar Riswan kepada langgam.id saat dihubungi via telepon, Selasa (1/11/2022).

Selain proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU di lapangan, kata Riswan, peran serta masyarakat juga menjadi kunci tahapan Pemilu dapat berjalan sukses.

Lalu, pelaporan juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membela diri, kalau namanya dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuan. "Masyarakat (bisa-red) menandatangani surat pernyataan bahwasannya dia bukan bagian dari suatu partai," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pariaman, Doni Kardinal menyebutkan, konsekuensi terhadap pencatutan identitas oleh partai politik akan berimbas terhadap lolos atau tidaknya suatu partai sebagai peserta Pemilu, karena tergantung pemenuhan ambang batas minimal anggota.

Secara umum, kata Doni, ambang batas minimal dihitung sesuai banyaknya jumlah penduduk di suatu kota/kabupaten. Tiap seribu penduduk, akan dihitung sebagai tambahan satu ambang batas minimal anggota.

Sementara Kota Pariaman, memiliki 95.519 penduduk. Jika dibagi per seribu, Pariaman memiliki ambang batas minimal anggota partai politik sebanyak 95 orang. Lalu, dibulatkan ke atas menjadi 96 orang.

"Jika dalam proses verifikasi faktual kedepan ada warga yang menyatakan bukan sebagai anggota parpol tertentu, ada kemungkinan suatu parpol tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa menjadi peserta Pemilu," jelasnya.

Dari pengalaman di lapangan, kata Doni, kebanyakan partai yang mencatut dilakukan itu partai baru. Sedangkan untuk partai lama, biasanya parpol tersebut sudah memiliki konstituen dan kader senior. Sehingga, dari proses verifikasi, kurang dari 5 persen persen kasus yang terjadi di partai lama.

Baca juga: Penjelasan KPU Pariaman Soal Pencatutan Identitas Warga untuk Anggota Parpol

"Hasil pengaduan dan pelaporan yang diterima KPU dan Bawaslu, nantinya akan dilaporkan terlebih dahulu ke KPU Provinsi, sebelum proses pengesahan parpol peserta Pemilu diumumkan KPU RI. Rencananya, KPU RI akan mengumumkan partai yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual 14 Desember 2022," katanya. (Darma Harisa)

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Meski begitu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau kepada
Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Imbau Daerah Verifikasi Ulang DPT Pilkada 2024
DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih
DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya
Kapolres Payakumbuh Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang akan dilaksanakan 13 Juli
Polres Payakumbuh Kerahkan 217 Personel Amankan PSU DPD RI 13 Juli
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Luncurkan Tahapan Pilkada 2024
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Digelar 27 November, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024