Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta agar para penyedia jasa angkutan kapal untuk melengkapi peralatan keselamatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pessel, Syafrijoni mengatakan, keberadaan kapal angkutan penumpang yang aman dan terjamin keselamatannya perlu mendapat perhatian serius bagi penyedia jasa angkutan kapal.
"Untuk mengantisipasi dan meminimalisir dampak korban yang ditimbulkan kapal penumpang yang mengalami kecelakaan di laut, maka kepada pemilik kapal ditegaskan untuk melengkapi seluruh dokumen, dan berbagai peralatan keselamatan," ujar Syafrijoni dikutip dari situs resmi Pemkab Pessel, Rabu (26/10/2022).
Bahkan, kata Joni, imbauan itu juga telah tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Selatan Nomor: 550/217/Dishub-PS-VI/2018 tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh kapal wisata/penyeberangan antar pulau untuk keselamatan pelayaran.
SE Bupati yang diterbitkan 29 Juni 2018 itu, sebut Joni, menindaklanjuti Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2002 tentang perkapalan dan Peraturan menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 39 tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal.
"Berbagai musibah di laut yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia hendaknya menjadi salah satu peringatan bagi kita semua agar mentaati berbagai ketentuan tersebut," ucapnya.
Menurut Joni, sebagai daerah yang memiliki potensi pariwisata bahari yang kian populer. Tingkat kunjungan dari tahun ke tahun ke Pessel juga terus meningkat.
"Peningkatan kunjungan ini menjadikan usaha masyarakat sebagai penyedia jasa kapal penumpang semakin meningkat pula. Sebab, para pengunjung yang datang, bukan saja sekadar melakukan penyebrangan ke pulau, tapi juga berlayar mengelilingi beberapa pulau yang ada. Baik di Kawasan Wisata Mandeh, maupun di Pantai Carocok Painan," paparnya.
Berdasarkan kondisi itu, Joni menegaskan, pemilik kapal agar menyediakan peralatan keselamatan penumpang, seperti jaket pelampung, alat pemadam kebakaran, dan alat keselamatan lainnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Finalisasi Dokumen Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan Pusat
"Agar penumpang kapal juga memiliki jaminan sosial, maka kepada pemilik kapal jasa transportasi wisata maupun penyeberangan, diwajibkan pula mengasuransikan seluruh penumpangnya," katanya.