Langgam.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra pernah menyebutkan bahwa masih ada tersangka lain saat memusnahkan Barang Bukti (BB) sabu seberat 35 kilogram di Bukittinggi, Rabu (15/6/2022).
Dikutip dari Tribratanews, selain delapan tersanga yang sudah diamankan, menurut Teddy masih akan ada tambahan tersangka kasus sabu tersebut.
"Ada tambahan tersangka tapi belum kita ekspos dan dalam proses pengembangan," ujar Teddy saat ikut memusnahkan BB sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram itu.
Saat itu, Teddy menjelaskan, bahwa BB yang dimusnahkan hanya 35 kilogram dan sisanya dijadikan sampel BB di penagadilan.
Jadi, jika dihitung, dari hasil tangkapan 41,4 kilogram dan yang dimusnahkan hanya 35 kilogram, masih tersisa sekitar 6,4 kilogram sabu lagi sebagai BB di pengadilan.
"Sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba)," ungkap Teddy kala itu.
Kini, berdasarkan keterangan resmi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari siaran langsung jumpa pers di Twitter Divisi Humas Polri, mantan Kapolda Sumbar berinisial TM diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bahkan, kata Sigit, TM juga telah diamankan di tempat khusus. Sementara, jabatan yang baru dilekatkan terhadap TM sebagai Kapolda Jatim diganti dengan orang lain.
Lalu, Kapolri juga telah menerbitkan Telegram Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 yang berisikan pembatalan TM menjadi Kapolda Jatim.
Baca juga: Saat Ungkap Kasus Sabu di Bukittinggi, Teddy Minahasa: Edarkan Lebih 1 Kg Diancam Pidana Mati
Dalam Telegram itu dijelaskan, bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang semula dimutasi sebagai Kapolda Jatim, diubah menjadi Pati Yanma Polri.
—