Langgam.id - Nama mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sempat harum saat jajarannya berhasil mengungkap kasus peredaran 41,4 kilogram sabu di Bukittinggi.
Bahkan, atas pengungkapan kasus itu, bawahan Teddy, yaitu AKBP Dody Prawira Negara yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi disanjung-sanjung sejumlah pihak.
Saat itu, Dody banyak mendapatkan penghargaan dan pujian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Bukittinggi.
Kini, mantan Kapolda Sumbar dan mantan Kapolres Bukittinggi itu tersandung kasus yang sempat mengharumkan nama mereka di mata publik.
Saat jumpa pers terkait penangkapan 41,4 kilogram sabu itu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menegaskan, bahwa enam dari depalan pelaku diancam pidana mati.
"Enam pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2, sebagai pengedar lebih dari satu kilogram, diancam pidana mati," ujar Teddy saat itu, Sabtu (21/5/2022).
Lalu, dua dari delapan pelaku, sebut Teddy, dikategorikan dan disangkakan pasal sesuai Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna dan pengedar dengan Pasal 112 ayat 2, ancaman 20 tahun penjara.
Dikatakan Teddy, berdasarkan data analisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021, data penyalahgunaan narkoba di Sumbar masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, penggelapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.
Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu, 8 Pengedar dan Pengguna Diamankan
Kemudian, Teddy mengimbau agar timbul kepedulian di seluruh elemen masyarakat terkait kasus narkoba tersebut. "Mari kita selamatkan generasi muda untuk menjadi SDM tanggguh, unggul dan mampu berkompetitif,” katanya.
—