Langgam.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram baru dengan nomor: ST/2223/X/KEP/2022 sebagai perubahan pada isi Surat Keputusan Polri nomor: KEP/1386/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Dalam telegram itu disebutkan, bahwa ada beberapa perubahan isi surat keputusan yang diterbitkan sebelumnya, di antaranya soal jabatan Irjen Pol Teddy Minhasa Putra sebagai Kapolda Jatim.
Melalui telegram itu dijelaskan, bahwa Teddy Minahasa Putra batal menjabat sebagai Kapolda Jatim, dan diberikan jabatan baru, yaitu Pati Yanma Polri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Mutasi ini tertuang dalam telegram Kapolri ST/2134/IX/KEP 2022.
Teddy dipindah tugaskan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Nico selanjutnya mendapat jabatan baru sebagai Sahlisobud Kapolri.
Sementara, Kapolda Sumbar yang baru akan dijabat oleh Irjen Pol Rusdi Hartano. Rusdi sebelumnya merupakan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Baca juga: Kapolri Mutasi Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ke Polda Jatim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan mutasi Irjen Teddy Minahasa tersebut. “Ya betul mas, tour of duty dan tour area,” katanya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
—