Langgam.id - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menggelar rapat koordinasi dengan 97 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (13/10/2022).
Rapat koordinasi itu digelar sebagai upaya optimalisasi pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) serta implementasi sistem e-SKA Versi 2 untuk meningkatkan ekspor Indonesia.
Rakor tersebut mengangkat tema Optimalisasi Pelayanan Penerbitan SKA melalui Implementasi Sistem e-SKA versi 2. Para peserta sebanyak 220 terdiri para kepala dinas yang membidangi perdagangan, pejabat penandatangan SKA, serta operator pelaksana penerbitan SKA.
"Rakor ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam bentuk program kegiatan dengan harapan dapat mewujudkan semangat akselerasi peningkatan ekspor," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Veri Anggrijono, Kamis (13/10/2022).
"Melalui rakor ini diharapkan terjadi peningkatan pelayanan SKA yang lebih fasilitatif dengan perubahan peningkatan (upgrading) pada sistem e-SKA," sambungnya.
Veri mengungkapkan, sistem e-SKA versi 2 memiliki kelebihan, di antaranya terintegrasinya data eksportir dengan One Single Submission (OSS), adanya rekomendasi pengisian kriteria asal barang, pengecekan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aplikasi host to host, realisasi penerbitan SKA, dan data SKA yang lebih akurat.
Akurasi data dalam e-SKA versi 2, kata dia, akan memberikan fasilitas kemudahan dan menjawab kebutuhan penerbitan dokumen keterangan asal yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel bagi IPSKA dan eksportir pengguna.
"Dokumen keterangan asal yang berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel akan memberikan nilai manfaat bagi eksportir asal Indonesia secara umum. Hal ini akan semakin memperkuat kinerja perdagangan Indonesia, khususnya dalam situasi perekonomian dunia yang penuh dengan ketidakpastian ini," jelasnya.
Veri berharap, melalui forum ini seluruh peserta dapat memperoleh informasi tentang perkembangan perjanjian kerja sama perdagangan internasional, pemutakhiran sistem e-SKA versi 2, serta pemanfaatan SKA sebagai salah satu dokumen penyerta untuk mendapatkan preferensi atau keringanan bea masuk di negara tujuan ekspor.
"Khusus untuk perjanjian dagang dengan negara mitra, Kementerian Perdagangan terus mempercepat penyelesaian perundingan dengan negara-negara potensial. Ini merupakan agenda prioritas guna mendapatkan dan memperluas pasar ekspor yang baru," katanya.
Pada rakor ini, Veri juga mengapresiasi kinerja seluruh IPSKA yang terus bekerja dan berinovasi guna memfasilitasi ekspor Indonesia dengan memanfaatkan dokumen keterangan asal mencakup SKA.
Baca juga: KPPU Minta Kemendag Lakukan Penyesuaian Harga Minyak Goreng
Selain itu, Veri juga melakukan penyerahan sarana dan prasarana IPSKA kepada salah satu perwakilan dari IPSKA, berupa peralatan dan mesin penunjang kinerja penerbitan SKA.
—