Langgam.id - Polisi meringkus seorang pria bernama Nofrizal Asayu (40) lantaran diduga sebagai pelaku pencurian arsip di Kantor DPRD Padang Pariaman. Pelaku diketahui beraksi dengan merusak teralis besi di gudang arsip.
Pelaku ditangkap di kediamannya Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, kabupaten Padang Pariaman. Dari penangkapan pelaku, disita sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. "Kami menyita linggis dan obeng digunakan pelaku saat merusak teralis besi," ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi kepada langgam.id, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, kata Arvi, pihaknya juga menyita ban dalam yang digunakan pelaku untuk membawa kertas sewaktu menyeberangi sungai. Terdapat lima karung kertas yang merupakan arsip dicuri pelaku.
"Kertas-kertas itu dijual kiloan oleh pelaku ini. Sesuai laporan, ada lima karung berisikan kertas arsip DPRD Padang Pariaman yang dicurinya," ungkapnya.
Pencurian itu diketahui terjadi pada 4 Oktober 2022. Adanya aksi pencurian ketika salah seorang petugas di DPRD Padang Pariaman memasuki gudang untuk mencari arsip.
Biasanya, arsip-arsip milik DPRD Padang Pariaman dibungkus karung plastik. Namun, petugas tersebut mendapatkan karung-karung berisikan arsip telah hilang.
Baca juga: Hendak Konsumsi Ganja, Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap Tim Opsnal Mata Elang
"Kemudian mengecek sekitaran ruangan gudang arsip didapati terali besi yang berada di bagian belakang gudang sudah dalam keadaan rusak," katanya.
—