Langgam.id - Presiden Indonesia, Joko Widodo meminta agar masing-masing kepala daerah memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menekan laju inlfasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu bersama 18 kepala daerah, enam gubernur dab 12 bupati serta wali kota di Indonesia di Istana Negara, Senin (12/9/2022).
Pertemuan itu juga disaksikan kepada daerah lainnya se-Indonesia melalui daring.
Saat itu, Jokowi mengingatkan, agar kepala daerah dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga yang berasal dari APBD untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Kenaikan bahan pangan, kata Jokowi, dapat ditekan dengan peran serta pemda membantu biaya transportasi, sehingga harga bahan pangan di petani tetap sama dengan harga di pasar.
Lalu, Jokowi juga mengingatkan, agar kepala daerah waspada terhadap inflasi, terutama harga bahan pangan karena bahan pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah.
"Jika harga pangan naik, akan berdampak terhadap peningkatan angka kemiskinan di daerah. Walaupun kenaikan harga bahan pangan berkisar Rp200 hingga Rp500, maka inflasi tersebut harus segera diintervensi oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi, Senin (12/9/2022).
Kemudian, Jokowi menegaskan, agar pemerintah daerah tidak ragu-ragu menggunakan APBD. "Pemerintah daerah jangan ragu dalam mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan atas penyesuaian harga BBM," ungkapnya.
Payung hukumnya, lanjut Jokowi, sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, tambah Jokowi, sangat besar. "Untuk itu, pemda agar menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD, yaitu dana transfer umum yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM," paparnya.
Baca juga: Tolak Pemerintah Naikkan Harga BBM, PKS Sumbar Pasang Baliho hingga Turun ke Jalan
Dana itu, sebut Jokowi, dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
—