Langgam.id - Dua orang pemilik sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Dharmasraya, Sabtu malam (10/9/22). Penangkapan tersangka pertama dan kedua, hanya berselang 30 menit.
Tersangka pertama berinisial DN (36) diamankan di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto, Pulau Punjung sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara DH (27), tersangka kedua, ditangkap di Jorong Tabek sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah membenarkan keduanya ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Dari DN, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening, didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Sementara dari tersangka DH, petugas berhasil menyita sejumlah plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Lalu uang Rp250 ribu, dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar.
Penangkapan pemilik sabu DN berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah. Pengembangan selanjutnya, polisi berhasil meringkus tersangka DH.
"Penangkapan tersangka DH ini pengembangan dari penangkapan terhadap DN dalam kasus yang sama," kata Paur Humas Ipda Marmawi.
Baca Juga: Diduga Edarkan dan Konsumsi Sabu, 2 Pria di Dharmasraya Diringkus Polisi
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.