Langgam.id - Mencuatnya sejumlah kasus pelecehan seksual anak bawah umur akhir-akhir ini, jajaran Reskrim Polres Pesisir Selatan mengingatkan orang tua agar memberikan perhatian lebih pada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengimbau masyarakat sekitar, khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian pada anak-anaknya. Kemudian, meningkatkan pengawasan saat bermain, terutama teman-teman anak berteman.
"Apalagi anak yang masih bawah umur, dibawah usia 18 tahun. Mereka (anak-anak, red) ini belum matang secara emosional," katanya, Minggu (28/8/2022).
Hendra Yose menjelaskan, anak bawah belum bisa berpikir panjang tentang akibat yang menimpa anak saat mereka melakukan sesuatu. Peringatannya disampaikan saat memberikan keterangan usai penangkapan pria yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Lengayang.
"Banyak anak-anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa, yang merugikan masa depan mereka nantinya," kata
Sementara bagi pelaku, hukuman yang menanti juga sangat berat. Pelaku akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Jo Pasal 82 ayat 1 KUHP.
Kemudian Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Diketahui, warga Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan berinisial A (32) diciduk polisi karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan Polres Pesisir Selatan.
Baca Juga: Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Pesisir Selatan Diciduk Polisi
Pelaku diciduk di kawasan Gor Zeini Zen Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 17.00 Wib. Sebelumnya, jajaran Polsek Sutera juga mengamankan seorang yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Lebih mirisnya, aksi pelaku dilakukan pada anak tirinya.
—