Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar

Langgam.id - Uang senilai Rp3,8 milair yang diduga hasil korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) diserahkan ke kejaksaan.

Uang yang diduga hasil korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat diserahkan ke kejaksaan. [Foto: As/Langgam.id]

Langgam.id – Uang senilai Rp3,8 milair yang diduga hasil korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) diserahkan ke kejaksaan.

Uang senilai Rp3,8 miliar yang duduga hasil korupsi itu diserahkan keluarga dan penasehat hukum salah seorang tersangka bernisial HAM, Selasa (23/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, uang yang diserahkan tersebut merupakan uang suap atau gratifikasi dalam proses pemenangan PT MAM untuk proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Penyidikan dan proses dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat masih terus berlangsung. Kemarin, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3,8 miliar dari tersangka berinisial HAM,” ujar Ginanjar kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

Dikatakan Ginanjar, uang tunai tersebut diantarkan langsung oleh keluarga dan penasehat hukum HAM ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat.

“Setelah dihitung secara bersama-sama, dibantu oleh pihak bank, uang tersebut sementara waktu dititip di rekening penampungan,” ungkapnya.

Uang itu, lanjut Ginanjar, diduga digunakan untuk memuluskan PT MAM sebagai pemenang dalam melaksanakan pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat dengan anggaran Rp134 miliar lebih. “Waktu pengerjaan proyek itu sejak 2018 sampai 2020,” ucapnya.

Lalu, Ginanjar juga meminta pihak lainya yang merasa terlibat, agar segera mengembalikan uang tersebut. Sebab, dugaan sementara terdapat sekitar Rp4,5 miliar yang digunakan untuk gratifikasi.

Kemudian, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp20 miliar lebih pada fisik dan akan tetap diproses. “Termasuk akan ada upaya penyitaan aset apabila tidak ada itikad baik para tersangka mengembalikan uang negara tersebut,” tegasnya.

Kejaksaan, sebut Ginanjar, akan memastikan proses hukum dan penuntutat dalam kasus korupsi RSUD Pasaman Barat berjalan sesuai aturan.

“Tim mengapresiasi sikap kooperatif para tersangka dalam memberikan keterangan dan pengembalian uang gratifikasi. Sementara, untuk kerugian negera lainnya akan terus di kejar, tersmasuk pemeriksaan para pihak lainnya,” katanya.

Baca juga: 5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka HAM, Parmonangan Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan keluarga dan tim penasehat hukum tersangka langsung sebagai itikad baik, tim penasehat hukum akan mendorong kejaksaan untuk dimulainya proses persidangan dan berharap berjalan lancar dan baik. (As)

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Langgam.id-Polda Sumbar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Teliti 4 Item Pengadaan Bermasalah
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman