Langgam.id - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Padang di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia diwarnai keributan hingga aksi lempar batu, bahkan pengrusakan terhadap kendaraan operasional milik Satpol PP.
Data Lembaga Batuan Hukum (LBH) Padang, keributan itu dipicu kata-kata dan tuduhan miring terhadap pedagang perempuan di lokasi itu.
"Informasi yang diperoleh LBH Padang dari masyarakat, bentrok diduga terjadi akibat tidakan provokasi dan kata kasar dari personel Satpol PP. Mereka mengatakan kalimat poyok-poyok kalian sadonyo dan manggaleh sambia mamoyok," ujar Diki Rafiqi, Kepala Bidang (Kabid) Kampanye atau Komunikasi Publik LBH Padang, Kamis (18/8/2022).
Kata-kata itu, sebut Diki, dilontarkan personel Satpol PP perempuan terhadap pedagang perempuan di Pantai Padang.
Tidak hanya itu, aksi personel Satpol PP yang dinilai arogan saat penertiban pedagang juga divideokan seorang warga bernisial SA.
Lalu, lanjut Diki, karena memvideokan aksi itu, SA juga ikut ditangkap personel Satpol PP, dan saat itulah terjadi bentrok anatara pedagang dan personel Satpol PP.
Keterangan dari SA, tambah Diki, saat kejadian, SA kebetulan lewat di lokasi, karena melihat kemacetan, SA berhenti dan melihat serta mendokumentasikannya.
"Berselang sekitar setengah jam, SA diadang sejumlah personel Satpol PP, lalu di-pitting dan di angkat ke atas mobil secara paksa. Alasan penangkapan, karena SA bukan jurnalis," ungkapnya.
Lalu, pasca kericuhan, tiga orang korban, salah satunya SA yang diduga mendapatkan kekerasan melaporkan ke Polresta Padang dan didampingi LBH Padang.
Atas persitiwa itu, Diki menegaskan, bahwa LBH Padang mengecam tindakan yang dinilai tak manusiawi oleh personel Satpol PP ke pengunjung Pantai Padang.
Diki menjelaskan, perbuatan aparat pemerintah seharusnya anti kekerasan, dan itu sudah diatur jelas pada Pasal 27 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait penghormatan hak asasi manusia.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor: 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
"Penertiban seharusnya tidak menggunakan kekerasan apalagi sampai melanggar Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Lalu, LBH Padang juga meminta, agar Wali Kota Padang menata Pantai Padang dengan mengedepankan dialog terlebih dahulu bersama masyarakat, bukan penggusuran.
Penggusuran dan penghalangan PKL, sebut Diki, berdampak pada pelanggaran hak atas ekonomi warga. wali kota Padang dan jajarannya berkewajiban untuk memenuhi hak atas ekonomi rakyat dalam menata Pantai Padang.
"Bagaimanapun, Pantai Padang ruang hidup banyak warga, terutama pedagang baik PKL maupun pedagang lainnya. Kami meminta wali kota menginstruksikan Satpol PP tidak melakukan penertiban dalam waktu dekat, karena bisa memunculkan konflik yang semakin meruncing dan kita tidak ingin ini terjadi di lapangan, karena bisa berakibat fatal," jelasnya.
Baca juga: Hendri Septa Minta Usut Tuntas Kasus Penyerangan Personel Satpol PP oleh Pedagang di Pantai Padang
Menurut Diki, keinginan PKL sangat sederhana, agar mereka dapat berjualan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
"Mari kita berdialog antara pedagang, wali kota dan Satpol PP. Impian kita sesungguhnya sama, yakni Pantai Padang yang indah dan mensejahterakan rakyat. Jika penataan Pantai Padang menggusur rakyat lokal dan PKL, maka itu jauh dari keindahan yang hakiki," katanya.
—