Langgam.id - Sejumlah masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022). Aksi itu dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia.
Mereka menggelar aksi untuk menyuarakan agar DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Mereka meminta revisi karena undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.
Undang-undang itu dinilai mendiskriminasi, karena tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristrik dari Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat tersebut, tepatnya pada Pasal 5 C.
Dalam aksinya, beberapa orang yang mengaku mewakili aspirasi dari masyarakat Mentawai itu menggelar aksi dengan menggunakan baju adat Mentawai. Kemudian ada juga yang membacakan puisi menyuarakan kekecewaan mereka karena merasa adatnya tidak diakui negara.
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yosafat Saumanuk dalam orasinya menyampaikan, aksi merupakan peringatan dari hari masyarakat adat sedunia. Masyarakat Mentawai menurut dia adalah masyarakat adat yang belum diakui berdasarkan UU Provinsi Sumbar.
"Kami merasa adat Mentawai belum diakui, kami di sumatra barat ini tidak diakui," katanya.
Padahal menurut dia, berdasarkan UUD 1945 bahwa Negara Indonesia mengakui kebudayaan masyarakatnya termasuk masyarakat Mentawai. Maka diharapkan Presiden, Gubernur Sumbar, dan Bupati Mentawai agar memenuhi permintaan mereka.
Dalam aksi itu mereka juga ingin menemui Gubernur Sumbar Mahyeldi secara langsung untuk memyampaikan tuntutan mereka. Mereka ingin audiensi agar masyarakat Mentawai diakomodir dalam undang-undang yang baru tersebut.
"Kami masyarakat adat Mentawai belum diakui oleh negara. Kami berharap negara mengakui kami, yang ada di Sumbar khususnya Mentawai," katanya.
Baca Juga: Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah
Mereka mengingatkan bahwa masyarakat Mentawai bukanlah penumpang di Provinsi Sumbar, namun bagian dari masyarakat Sumbar yang berada terpisah dari Pulau Sumatera.
—