Langgam.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyita 185 item kosmetik ilegal yang beredar di pasaran saat operasi pasar di Sumatra Barat (Sumbar). Operasi ini dilakukan mulai 26-28 Juli 2022.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengatakan, operasi pembersihan pasar dari kosmetik ilegal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.
"Sasaran kami yang menjual kosmetik baik di toko maupun sarana lapak. Dari 42 sarana yang diperiksa, 23 sarana menjual kosmetik ilegal dan kedaluwarsa," kata Abdul saat jumpa pers, Jumat (5/8/2022).
Ia mengungkapkan, 185 item kosmetik ilegal dan kedaluwarsa ini dengan jumlah 1.544 pcs senilai Rp31 juta. Kosmetik yang disita mulai produk luar negeri maupun dalam negeri.
"Bentuk ilegal kosmetik ini karena tidak ada nomor edarnya, harusnya ada izin dari BBPOM. Tapi ini tidak memenuhi perizinan," jelasnya.
Selanjutnya, kosmetik yang disita akan dimusnahkan. Dan terkait penjual, akan dilakukan pembinaan agar tidak melakukan penjualan kosmetik ini lagi.
Dalam tahun ini, kata Abdul, pihaknya telah melakukan proses terhadap tiga sarana terhadap penjualan kosmetik ilegal. Dua di antaranya telah diproses hukum.
Baca Juga: BBPOM di Padang Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy di Sumbar
"Pertama penjualan online, sudah kami proses. Kemudian toko kosmetik di Padang Pariaman, kasus ini sudah tahap satu. Selanjutnya proses ke tahap dua," tuturnya.
--