Langgam.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Indra Dt Rajo Lelo meminta manajemen Semen Padang FC membayarkan retribusi penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang sesuai dengan regulasi yang ada.
Indra menyebutkan, retribusi itu diatur dalam Perda dan pelaksanaannya diatur Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
"Jadi memang harus dibayarkan, jangan sampai tidak, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengelola stadion tentu tidak boleh gegabah, meski Semen Padang FC telah memperbaiki stadion," ujar Indra melalui keterangan resminya yang diterima langgam.id, Jumat (29/7/2022).
Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumbar itu menjelaskan, Semen Padang FC merupakan tim profesional dan dalam melihat ini juga harus profesional.
Kemudian, kata Indra, mereka (Semen Padang FC) ingin menjadikan Stadion Haji Agus Salim sebagai kandang di Liga 2 2022. Tentunya ada biaya retribusi yang dipungut pengelola dengan fasilitas yang ada saat ini. "Tentu ini juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset Pemprov Sumbar," ucapnya.
Politisi PAN itu menyebut, dalam hal ini, Semen Padang FC ingin memperbaiki fasilitas agar layak menggelar kompetisi, namun itu tidak bisa serta merta dikonversikan dengan biaya sewa stadion.
Kuncinya, lanjut Indra, komunikasi antara manajemen Semen Padang FC dengan Dispora Sumbar seperti apa. Hal ini yang harus jelas terlebih dahulu. Apabila Semen Padang cocok dengan biaya yang ditanggungkan, maka kesepakatan akan tercapai.
"Namun jika tidak ditemui kesepakatan, tentu mereka dapat memilih stadion lain sebagai kandang," tegasnya.
Ia menyarankan sudah saatnya Semen Padang FC memiliki stadion sendiri, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi. Selain itu, Stadion Haji Agus Salim memang fasilitasnya diakui saat ini sudah tidak layak.
Dalam melakukan perbaikan stadion, pemerintah juga terkendala akan biaya, karena banyak yang harus dibenahi untuk menjadikan stadion ini gagah kembali.
Dia sebagai Ketua Asprov PSSI Sumbar tentu mendukung Stadion Haji Agus Salim untuk menggelar pertandingan Liga 2, namun untuk kewenangan pengelolaan ada di Dispora Sumbar.
"Kita berharap Semen Padang FC menjadi tim profesional yang melihat hal ini dengan bijak dan mampu mencari solusi terbaik dalam kesiapan mereka mengikuti Liga 2 2022," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatra Barat, Dedi Diantolani mengatakan, retribusi tersebut diatur dalam peraturan daerah terkait retribusi jasa dan usaha. Tentu sebagai penyewa mereka harus membayarkan hal tersebut karena memiliki konsekuensi hukum.
Apalagi Semen Padang FC merupakan tim sepakbola profesional dan bukan binaan dari Pemerintah Sumbar atau Pemerintah kota dan kabupaten. Mereka itu dikelola perusahaan PT KSSP dan harusnya membayarkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Terkait dengan biaya perbaikan yang mereka lakukan tentu itu tidak dapat dikonversi sekaligus dalam bentuk biaya sewa," ujar Dedi.
Retribusi Stadion Haji Agus Salim Kota Padang itu, sebut Dedi, juga diatur dalam Pergub Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 47 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.
Dalam aturan tersebut penggunaan Stadion Haji Agus Salim Kota Padang yang dikelola Dispora Sumbar untuk lapangan sepak bola Liga 1 dikenakan tarif Rp15 juta per kegiatan dalam sehari, sementara untuk Liga 2 dikenakan tarif Rp10 juta per kegiatan dalam sehari.
Sementara, untuk Liga 3 dibagi dalam tiga kategori untuk Liga 3 Nasional Rp7,5 juta per hari dan kegiatan, Liga 3 Regional Rp5 juta dan Pertandingan umum Rp3 juta per kegiatan dalam sehari.
Diketahui sebelumnya, CEO Semen Padang FC, Win Bernadino mengatakan pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk memperbaiki Stadion Haji Agus Salim Padang agar layak menjadi stadion untuk menggelar kompetisi Liga 2 2022.
Baca juga: Perbaikan Lapangan Selesai, Semen Padang FC Gelar Pertandingan Uji Coba di GOR Haji Agus Salim
Perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan rumput stadion yang cukup memakan biaya dan waktu, selanjutnya fasilitas stadion seperti lampu stadion, perbaikan ruang ganti pemain, bench pemain dan lainnya.
Win berharap Pemprov dapat menghilangkan biaya sewa stadion sebagai kompensasi perbaikan. Hal ini terkait syarat yang harus dikejar dipenuhi yaitu stadion yang sesuai syarat Liga 2 2022.
—