Langgam.id - Niniak Mamak di Kabupaten Agam diminta menjadi ujung tombang dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat dan dapat memberikan ide serta gagasan untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman saat menjadi narasumber Lokakarya dalam rangka mendorong pengakuan legal atas tanah ulayat melalui kebijakan daerah, untuk memperkuat hak-hak masyarakat hukum atas tanah, hutan, dan sumber daya agraria di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, yang digelar di Hotel Nuansa Maninjau.
"Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya di tanah ulayat," ujar Andri dikutip dari AmcNews, Rabu (27/7/2022).
Daerah kita, kata Andri, khususnya Sumatra Barat, salah satu hak tradisional masyarakat hukum adat adalah tanah ulayat. "Tanah ulayat adalah adalah hak komunal yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi," ucapnya.
Saat ini, lanjut Andri, masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai pendaftaran tanah secara kepemilikan bersama (komunal), inilah yang menjadi penyebab masih rendahnya animo masyarakat untuk melakukan legalisasi hak atas tanah ulayat, sehingga menjadi salah satu faktor timbulnya permasalahan dan sengketa tanah ulayat.
"Pada persoalan ini, diharapkan niniak mamak bisa menjadi ujung tombak dalam penyelesaian persoalan terkait sengketa tanah ulayat yang terjadi di tengah masyarakat," jelasnya.
Menurut Andri, Niniak Mamak lah yang bisa menjadi penengah, khususnya dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan yang terjadi di dalam kaumnya.
Andri berharap, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dapat segera menemukan solusi dalam menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya persoalan sengketa tanah ulayat.
Sementara itu, Panitia Pelaksanan Kegiatan, Zulkifli mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap tanah ulayat yang ada di Minangkabau.
Baca juga: Bikin Perda Adat, DPRD Sumut: Soal Tanah Ulayat Ada Kesamaan dengan Sumbar
Oleh sebab itu, kata Zulkifli, pihaknya yang merupakan bagian dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menginisiasi kegiatan lokakarya ini agar niniak mamak dan pemerintah daerah dapat mendorong pengakuan hak legal atas nama ulayat adat yang ada di nagari.
"Diharapkan kepada niniak mamak dan pemerintah daerah agar dapat memberikan ide dan gagasan terkait upaya penyelesaian persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya tanah ulayat," katanya.
—