Langgam.id - Harapan warga Padang memiliki wakil wali kota nyaris pupus. Pasalnya, masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa akan berakhir lebih awal yaitu tahun 2023.
Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan, jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa akan berakhir lebih awal yaitu tahun 2023. Akibatnya, tidak ada lagi kesempatan mengisi jabatan wakil wali kota yang masih kosong.
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jabatan gubenur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati akan berakhir penghujung 2023. Setelah itu, wali kota atau wakil wali kota tidak lagi menjabat secara definitif.
Efeknya, persyaratan untuk memenuhi jabatan Wakil Wali Kota Padang tidak lagi terpenuhi, karena terhitung sejak Juli 2022 sampai Desember 2023 sudah kurang dari 18 bulan. Artinya jabatan Wakil Wali Kota Padang tidak bisa diisi lagi.
Sebab sesuai ketentuan, wakil kepala daerah yang kosong bisa ditunjuk jika masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. Kalau sudah 18 lagi masa jabatan berakhir, maka tidak perlu lagi ditunjuk wakil kepala daerah.
Sisi lain, lanjutnya, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah yang dilantik akan menjabat selama lima tahun.
Akhir masa jabatannya akan sama dengan tanggal pelantikan. Begitu juga dengan Wali Kota Padang yang dilantik pada Mei 2018 lalu, bakal berakhir juga pada Mei 2024.
"Itu sesuai dengan pelantikan, kalau dia dilantik pada bulan Mei 2018 maka jabatannya berakhir pada Mei 2024," katanya di Padang, Kamis (22/7/2022)
Kalau jabatannya berakhir pada Mei 2024 maka kesempatan untuk menetapkan orang yang akan menjabat wakil kepala daerah masih ada hingga sekitar bulan November 2022 ini.
"Ini tantangan bagi kita melihat kinerja Wali Kota Padang tanpa ada wakil," katanya.
Dia mengatakan, seharusnya wakil wali kota dibutuhkan dalam kinerja pemerintahan kota. Keduanya bisa membagi kerja, seperti kontrol kebijakan yang bersifat umum pada wali kota dan yang bersifat khusus pada wakil wali kota.
Misalnya evaluasi pembangunan, penyelenggaraan tugas dan wewenang, sehingga kalau wakil wali kota tidak ada tentu pekerjaan diberikan pada Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara Sekda juga sibuk mempersiapkan banyak hal terkait kebutuhan wali kota.
"Kalau ini terjadi semakin tidak terperhatikanlah pembangunan di Kota Padang, ruginya kita disana. Kecuali wali kota mau melaksanakan tugas yang harusnya dilaksanakan waki wali kota, cuma itu jarang," katanya.
Ketika wali kota cukup memberikan tugas kepada kepala dinas maka akan banyak hal yang luput dari perhatian wali kota. Menurut dia tidak penting lagi saat ini membahas wakil wali kota.
"Jadi kalau yang diterapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maka tidak ada pentingnya lagi membahas wakil wali kota, karena memang tidak bisa lagi dipilih," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Padang: Wawako Tidak Perlu Lagi Dibicarakan
Namun kalau Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kepala Daerah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah, maka wakil wali kota bisa didorong hingga bulan November mendatang.
—