Langgam.id - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menyebut Undang-Undang (UU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.
Charles menyebut bahwa hal itu terkait dengan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar bahwa karakteristik masyarakat Sumbar yaitu berazas adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
Dilanjutkan dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
"Jadi dalam undang-undang ini tidak mengakomodasi adat dan budaya masyarakat Mentawai. UU ini melupakan Mentawai," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah
Menurut dia, meski Sumbar mayoritas dihuni oleh orang Minang, UU ini harusnya juga memasukkan karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Provinsi Sumbar. Soal itu bisa ditambahkan dalam UU tersebut.
Menurut dia Provinsi Sumbar juga dihuni oleh beragam etnis dan tidak hanya orang Minang saja. Namun semua tidak bisa disamaratakan dan Mentawai juga harus diakomodir sebagai bagian masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Sumbar.
"Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat di dalam UU itu yang mengakomodir kekhasan dan kebudayaan Mentawai," katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatra Barat. (Rahmadi/SS)
---