Sempat Tertunda, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Sempat Tertunda, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda saat paripurna DPRD Sumbar. [Foto: HUmas]

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda, Selasa (12/7/2022), yang sempat tertunda selama tiga hari.

Sebelumnya penundaan dilakukan karena tidak memenuhi quorum pada rapat paripurna Jumat (8/7/2022). Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 disahkan dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Kelanjutan rapat paripurna dilakukan setelah dibahas terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (11/7/2022), dan setelah memenuhi quorum sesuai dengan Pasal 97 ayat (1), huruf B, sehingga paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan.

Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggungjawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar didampingi tiga wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, agar pemerintah daerah dapat memenuhi time scedule penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Mentrei Dalam Negri (Mendagri), untuk dievaluasi agar ranperda segera dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, sesuai dengan undang-undang dan lainnya,”katanya.

Ditambahkannya, ketentuan tersebut diatur paling lama 3 hari, setelah Paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan dari evaluasi Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 terdapat sejumlah saran, masukan, dan kritikan dari DPRD terhadap kinerja Pemprov selama 2021. Dirinya mengucapkan terimakasih atas itu.

“Tentu kami jadikan sebagai catatan bagi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun berikutnya,” katanya.

Sekaligus hal ini menurutnya  dijadikan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, pembangunan, dan pembinaan sosial di masyarakat di masa yang akan datang.

“Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah yaitu penyampaian laporan laporan pertanggungjawaban yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti standar administrasi pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Gelar Asistensi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dharmasraya

Setelah disahkannya oleh DPRD, Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akan diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi dan diharapkan tidak akan ada kendala yang berarti. Sehingga Pemprov dapat fokus pada tugas lain.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Demo Buruh di DPRD Sumbar, Driver Ojol Suarakan Potongan Aplikator 8 Persen
Demo Buruh di DPRD Sumbar, Driver Ojol Suarakan Potongan Aplikator 8 Persen
Demo Buruh di DPRD Sumbar, Bawa Tuntut Soal Ketenagakerjaan
Demo Buruh di DPRD Sumbar, Bawa Tuntut Soal Ketenagakerjaan
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Anggota DPRD Sumbar: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemprov dan ASN Capai Rp7 Miliar
Audiensi KPID Sumbar bersama Ketua KNPI yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria. (Dok. KPID Sumbar)
KNPI Sumbar Dorong Gugus Tugas Pengawasan Medsos Segera Dibentuk, Perkuat Literasi Digital
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD
APBD Perubahan Sumbar 2026 Dibahas September, Tunggu Agenda Bamus DPRD