Sempat Tertunda, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Sempat Tertunda, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda saat paripurna DPRD Sumbar. [Foto: HUmas]

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda, Selasa (12/7/2022), yang sempat tertunda selama tiga hari.

Sebelumnya penundaan dilakukan karena tidak memenuhi quorum pada rapat paripurna Jumat (8/7/2022). Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 disahkan dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Kelanjutan rapat paripurna dilakukan setelah dibahas terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (11/7/2022), dan setelah memenuhi quorum sesuai dengan Pasal 97 ayat (1), huruf B, sehingga paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan.

Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggungjawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar didampingi tiga wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, agar pemerintah daerah dapat memenuhi time scedule penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Mentrei Dalam Negri (Mendagri), untuk dievaluasi agar ranperda segera dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, sesuai dengan undang-undang dan lainnya,”katanya.

Ditambahkannya, ketentuan tersebut diatur paling lama 3 hari, setelah Paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan dari evaluasi Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 terdapat sejumlah saran, masukan, dan kritikan dari DPRD terhadap kinerja Pemprov selama 2021. Dirinya mengucapkan terimakasih atas itu.

"Tentu kami jadikan sebagai catatan bagi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun berikutnya," katanya.

Sekaligus hal ini menurutnya  dijadikan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, pembangunan, dan pembinaan sosial di masyarakat di masa yang akan datang.

"Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah yaitu penyampaian laporan laporan pertanggungjawaban yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti standar administrasi pemerintah," katanya.

Baca Juga: Pemkab Gelar Asistensi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dharmasraya

Setelah disahkannya oleh DPRD, Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akan diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi dan diharapkan tidak akan ada kendala yang berarti. Sehingga Pemprov dapat fokus pada tugas lain.

---

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga