Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda, Selasa (12/7/2022), yang sempat tertunda selama tiga hari.
Sebelumnya penundaan dilakukan karena tidak memenuhi quorum pada rapat paripurna Jumat (8/7/2022). Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 disahkan dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Kelanjutan rapat paripurna dilakukan setelah dibahas terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (11/7/2022), dan setelah memenuhi quorum sesuai dengan Pasal 97 ayat (1), huruf B, sehingga paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan.
Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggungjawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar didampingi tiga wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, agar pemerintah daerah dapat memenuhi time scedule penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Mentrei Dalam Negri (Mendagri), untuk dievaluasi agar ranperda segera dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, sesuai dengan undang-undang dan lainnya,”katanya.
Ditambahkannya, ketentuan tersebut diatur paling lama 3 hari, setelah Paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan dari evaluasi Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 terdapat sejumlah saran, masukan, dan kritikan dari DPRD terhadap kinerja Pemprov selama 2021. Dirinya mengucapkan terimakasih atas itu.
"Tentu kami jadikan sebagai catatan bagi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun berikutnya," katanya.
Sekaligus hal ini menurutnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, pembangunan, dan pembinaan sosial di masyarakat di masa yang akan datang.
"Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah daerah yaitu penyampaian laporan laporan pertanggungjawaban yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti standar administrasi pemerintah," katanya.
Baca Juga: Pemkab Gelar Asistensi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dharmasraya
Setelah disahkannya oleh DPRD, Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 akan diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi dan diharapkan tidak akan ada kendala yang berarti. Sehingga Pemprov dapat fokus pada tugas lain.
---