Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 94 botol Minuman Keras (Miras) beralkohol golongan B yang dijual tanpa izin di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (7/7/2022) dini hari.
Satpol PP menyita puluhan botol miras tanpa izin itu di dua tempat di Jalan Teuku U mar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Lalu, juga ada di Jalan Mahmud Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban miras itu dilakukan karena penjual telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Menurut Deni, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan itu juga bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
"Hari ini kita dapati minuman beralkohol golongan B yang dijual pemilik tanpa izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol kita amankan ke Mako Pol PP Padang" ujar Deni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, lanjut Deni, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh pemerintah," ungkapnya.
Deni menambahkan, Satpol PP Kota Padang secara bertahap dan berlanjut, juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga ada menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Akses Jalan Ditutup: Pertikaian Warga Bermuara di Satpol PP Padang
"Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat usaha," katanya.