ACT Padang Akui Rekening Lembaga Diblokir Usai Izin PUB Dicabut dan Program Tetap Dijalankan

Langgam.id - ACT Cabang Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kemensos RI.

Suasana di depan kantor ACT Cabang Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Kantor lembaga kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Padang, Sumatra Barat (Sumbar) di Jalan S Parman, Ulak Karang Kota Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Saat langgam.id berkunjung ke kantor ACT Padang, telihat kantor itu masih buka seperti biasanya. Bagian depan kantor terdapat sejumlah sepeda motor yang terparkir. Kemudian, juga ada spanduk tentang kurban dipasang.

Kepala Kantor Cabang ACT Padang, Aan Saputra saat ditemui di kantornya tidak mau memberi banyak tanggapan soal pemberitaan pencabutan izin PUB lembaganya. Menurut Aan, itu kewenangan pusat.

"Kalau untuk pemberitaan kita satu pintu dari kantor pusat, silakan hubungi Mbak Clara untuk informasi lebih lanjut," ujar Aan kepada langgam.id, Kamis (7/7/2022).

Langgam.id - ACT Cabang Padang tetap buka seperti biasa meskipun izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kemensos RI.

Logo ACT di salah satu sudut ruangan kantor ACT Cabang Padang. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Sementara, terkait operasional kegiatan, Aan mengaku semua berjalan seperti biasanya. Termasuk kegiatan di lapangan, menurutnya juga tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah direncakan. "Intinya, tidak ada masalah kegiatan, aktivitas tetap aman lancar seperti biasa," ungkapnya.

Lalu, Aan mengaku jika rekening lembaganya telah diblokir usai izin PUB dicabut Kemensos. Akibatnya, ACT Padang tidak bisa terima sumbangan dari donatur. Meski demikian, Aan memastikan aktivitas di lembaga tetap berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus pencabutan izin PUB oleh Kemensos, Presiden ACT, Ibnu Hajar mengaku telah berusahan bersikap kooperatif dan transparan terkait pengelolaan keuangan.

Namun, Ibnu menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor: 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan (PUB) kepada Yayasan ACT.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” ujar Ibnu saat jumpa pers bersama awak media di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Meski Izin Dicabut, ACT Pastikan Akan Tetap Salurkan Donasi yang Telah Terhimpun

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Baca Juga

Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik