PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

PKL di Tugu Gempa Ditertibkan, Satpol PP Padang: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Petugas Satpol PP Padang membantu pedagang memindahkan barang dagangan. [Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Gereja Tugu Gempa, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang kembali ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (16/6/2022). Petugas mendapati 6 titik lapak PKL yang dianggap telah mengambil hak pejalan kaki.

Lapak pedagang yang ditertibkan petugas berada di atas trotoar dan badan jalan di lokasi tersebut. Tindakan pedagang dinilai telah melanggar peraturan daerah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy mengatakan, tidak dibenarkan berjualan memakai badan jalan maupun trotoar. Lokasi penertiban, katanya, harus bersih dari lapak PKL.

"Maka diharapkan agar segera membongkar lapak-lapaknya. Ini dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," katanya.

Penertiban yang dilakukan, lanjut Deni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam menegakkan Perda tersebut, petugas akhirnya membantu pedagang membuka lapak-lapaknya.

"Setelah dibantu petugas, lokasi yang sebelumnya ditempati PKL dapat kita sterilkan," kata Deni.

Disampaikan pada seluruh pedagang yang ada di Kota Padang, tidak dibolehkan menggunakan trotoar untuk tempat berjualan. Juga tidak diperkenankan menumpuk barang karena trotoar haknya pejalan kaki.

Baca Juga: Penertiban di Pasar Raya, Pol PP Amankan 22 Payung PKL

"Setiap orang dilarang berjualan di trotoar ataupun badan jalan. Dan jika ada kebijakan dari Pemerintahan Kota Padang untuk difasilitasi, tentu harus mematuhi aturan dalam kebijakan tersebut," tuturnya.

---

Dapatkan update berita Padang - Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan
KPU Padang Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2024
Kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Komplek Kehakiman, Cengkeh Blok G, Kota Padang, pada Jumat (15/11/2024). Kejadian tersebut dilaporkan pada pukul 12.43 WIB
Satu Rumah Hangus Terbakar di Cengkeh Padang, Kerugian Capai Rp800 Juta
Kebakaran besar menghanguskan 10 rumah semi permanen di kawasan Komplek Wisma Utama Tepi Air, RT 01 RW 03, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Parak Laweh, Seorang Balita Alami Luka Bakar
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
Kebakaran terjadi di kawasan pemukiman padat di Kelurahan Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sabtu (26/10/2024)
Kebakaran di Bungus Selatan, Satu Rumah Hangus Terbakar, Sembilan Orang Mengungsi
Turnamen Piala Wali Kota Padang Electronic Sport (E-Sport) Series Padang resmi dibuka oleh Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar
Buka Turnamen E-Sport, Pj Wako Padang: Sebagai Langkah Cegah Kenakalan Remaja