Langgam.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Toni Harmanto diadukan ke Komnas HAM, Senin (6/6/2022). Jenderal bintang dua yang kini menjabat Kapolda Sumatra Selatan itu diadukan penerus mamak kepala waris kaum Maboed yakni M Yusuf.
Hal ini buntut meninggalnya salah seorang tahanan atas nama Lehar dalam masa penahanan Polda Sumbar, serta pelanggaran HAM yang dialami Yasri, saudara Yusuf. Diketahui ketika itu, perkara sengketa tanah tersebut ditangani Polda Sumbar yang saat itu dijabat Toni Harmanto.
"Kami ditangkap dan ditahan kemudian dituduh sebagai mafia tanah," kata Yusuf dalam rilis yang diterima langgam.id Senin (6/6/2022).
Padahal, kata Yusuf, tanah yang diperkarakan merupakan tanah kaumnya yang sudah dimenangkan berkali kali perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Padang. Bahkan sudah adanya surat dari BPN Kota Padang yang menyatakan tanah ini adalah tanah Kaum Makboed.
"Saya dan saudara saya ditangkap atas laporan yang direkayasa oleh penyidik dengan pelapor Budiman seorang calo tanah yang pernah minta bantu kepada Lehar untuk membuka blokir di BPN Kota Padang di atas tanah kaum kami," tegasnya.
Baca Juga: Mantan Kapolda Sumbar Blak-blakan Soal Kasus Tanah Kaum Maboet
Yusuf menyebutkan, akibat dari tindakan penahan, mamak kepala waris dulunya yakni Lehar berusia 84 tahun ditahan dalam keadaan sakit selama 48 hari. Dalam masa penahanan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Padahal anaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Sumbar ketika itu Irjen Pol Toni Harmanto," ujarnya.
Namun, lanjut Yusuf, pengajuan permohonan penangguhan penahanan tidak diberikan hingga dinyatakan meninggal dunia.
"Dan saya dengan saudara saya Yasri ditahan sampai 78 hari. Kemudian dilepas seperti melepas ayam dari tahanan Polda Sumbar karena tidak cukup bukti, sehingga saudara saya Yasri sekarang dalam keadaan stres takut ketemu orang," tuturnya.
Yusuf menyebutkan, dua tahun berlalu status hukumnya dan saudaranya tidak ada kepastian kejelasan. Pihaknya merasa telah ada pelanggaran HAM dalam penanganan kasus.
"Agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, itu harapan kami karena kami sudah dirugikan baik secara nama baik, fisik maupun psikis oleh mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan penyidiknya," kata dia.
"Kasus ini kami rasakan sudah dirancang supaya hak kaum kami atas tanah adat yang sudah kami perjuangkan bertahun tahun dan sudah berkali kali menang perdatanya di Pengadilan Negeri Padang sehingga kami ditahan, diintimidasi sampai mamak kami meninggal dunia," sambungnya.
Menurutnya, tindakan ini tidak berperikemanusiaan. Apabila ingin merampas tanah kaum silakan melalui prosedur hukum yang benar.
"Jangan sampai mamak kami dihilangkan nyawanya. Kami hanya butuh keadilan dan kepastian hukum kemana lagi kami mau mengadu karena kami sudah melapor ke Mabes Polri tapi belum ada tindak lanjutnya," sesalnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku tidak bisa memberikan komentar. Sebab dalam konteks aduan adalah secara pribadi bukan institusi.
"Saya tidak bisa memberikan komentar. Sama yang bersangkutan (tanya). Saya harus komentar apa? Kan tidak bisa juga. Karena dilaporkan beliau (Toni) bukan pihak Polda Sumbar," ujar Satake Bayu.
Terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan kasus, Satake Bayu mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran.
"Nanti saya komunikasi dululah, saya cek dulu," singkatnya.