Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan menjadi Penjabat (Pj) Bupati. Jabatan itu akan diemban Martinus selama satu tahun.
Martinus Dahlan dilantik jadi Pj Bupati karena berakhirnya masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake pada tanggal 22 Mei 2022. Sementara kepala daerah baru bakal dipilih pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar Jasman Rizal mengatakan kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
"Insyaa Allah besok hari Minggu, 22 Mei 2022 pada pukul 09.00 WIB Gubernur Sumbar akan melantik Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai di Auditorium Gubernuran," katanya, Sabtu (21/5/2022).
Jasman melanjutkan, ada pun penjabat Bupati Kepulauan Mentawai yang akan dilantik tersebut adalah Martinus Dahlan, yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sesuai SK dimaksud, masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. Kemudian selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang dia melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya (Plt).
--