Pupuk Subsidi Langka di Sumbar, Kadis TPHP Sebut Sudah Tahunan

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kadis TPHP, Syafrizal sebut kelangkaan pupuk subsisi di Sumbar sudha tahunan.

Langgam.id - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Sumatra Barat (Sumbar) Syafrizal, mengatakan kelangkaan pupuk subsidi merupakan kejadian berulang tiap tahunnya. Hal itu disebabkan karena kuota pupuk bersubsidi untuk Sumbar tak sebanding dengan kebutuhan petani.

“480.000 ton kebutuhan, sementara yang disediakan pemerintah hanya 183.000 ton,” ujar Syafrizal kepada langgam.id, Senin (9/5/2022).

Kelangkaan, kata Syafrizal, juga disebabkan karena keterlambatan distributor dan masa tanam petani tidak sesuai dengan masa kedatangan pupuk. Di tengah kelangkaan pupuk subsidi itu, menurut Syafrizal, pupuk organik juga tka bisa sepenuhnya diandalkan.

“Pupuk organik ini hanya sebagai pelengkap saja ketika terjadi kekurangan pupuk anorganik,” ungkapnya.

Dikatakan Sayfrizal, pemerintah telah mendirikan 150 Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) yang tersebar di Sumbar. Namun, sejauh ini, menurut dia, penggunaan pupuk organik belum jadi prioritas.

“Tahun ini sudah ada dua perusahaan yang mendaftar untuk produksi pupuk organik. Namun masih perlu dilakukan demonstrasi dan uji coba,” jelasnya.

Selain itu, Syafirzal mengatakan, bahwa penggunaan pupuk organik belum terukur dibanding pupuk kimia. Sebab, kata dia, selama ini masyarakat sudah terbiasa akan hasil yang diberikan dari pupuk kimia.

Ia melanjutkan, perusahaan yang mengembangkan pupuk organik di Sumbar masih minim. “Tahun ini baru ada dua yang mendaftar, tapi harus didemonstrasikan dulu sebelum disebar ke masyarakat,” ucapnya.

Adapun pengolahan batu bara menjadi pupuk organik baru terdapat di Kabupaten Pesisir Selatan. “Tapi tetap saja pupuk organik masih dijadikan pelengkap bagi pupuk anorganik,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumbar Rustam menilai, Sumbar punya potensi besar dalam menghasilkan pupuk organik. “Sumber daya kita cukup memadai dan ini sangat sejalan dengan upaya menciptakan agriekologi,” ujar Rustam.

Pemerintah, kata Rustam, harus bisa mengubah pola pikir petani dalam melihat pupuk organik. Sebab, selama ini mayoritas petani hanya mengenal pupuk kandang sebagai pupuk organik.

“Padahal pupuk kadang hanya satu jenis dari sekian banyak jenis pupuk organik yang ada,” jelasnya.

Baca juga: Tanggapi Saran Mahyeldi Soal Pupuk Organik, SPI Sumbar: Ini Bukan Programatik, Tapi Gerakan

Rustam menambahkan, dengan menjadikan penggunaan pupuk organik sebagai gerakan, diharapkan dapat menciptakan keberlangsungan pertanian yang sejalan dengan kelestarian lingkungan.

“Ini adalah upaya serius. Sebab selama 40 tahun petani sudah dimanjakan dengan subsidi pupuk dari pemerintah,” katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024