Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Pohon pelindung (Foto: Humas Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerbitkan peraturan wali kota untuk melindungi pohon pelindung. Selain mengatur, aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi.

Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Syamsurial mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung. "Bisa disebabkan oleh perbuatan manusia, alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut."

Menurutnya, pohon pelindung berfungsi menjamin keseimbangan ekosistem sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. "Juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh," katanya, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, perwako mengatur pelestarian dan perlindungan semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

Ia mengatakan, dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon. Namun, harus mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.

Untuk memangkas, menebang atau memindahkan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat harus mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.

Sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak tiga kali berturut-turut. (*/SS)

Baca Juga

Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau dan Inafis Polda Sumbar melakukan olah TKP peristiwa kebakaran Pasar Payakumbuh
Tim Bidlabfor Polda Riau dan Inafis Polda Sumbar Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Mulai Padam
Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Mulai Padam
Pasar Payakumbuh Kebakaran, Api Masih Berkobar
Pasar Payakumbuh Kebakaran, Api Masih Berkobar
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Batang Arau sungai paling terkontaminasi mikroplastik di Pesisir Barat Sumatra.
Mikroplastik Di Perarian Nusantara : Saatnya Mencontoh Swedia Dari Level Daerah
Tryout UTBK 2025, Siswa SMAN 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional
Tryout UTBK 2025, Siswa SMAN 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional