Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Perwako Payakumbuh Atur Sanksi untuk Perusak Pohon Pelindung

Pohon pelindung (Foto: Humas Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menerbitkan peraturan wali kota untuk melindungi pohon pelindung. Selain mengatur, aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi.

Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Syamsurial mengatakan, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung. "Bisa disebabkan oleh perbuatan manusia, alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut."

Menurutnya, pohon pelindung berfungsi menjamin keseimbangan ekosistem sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. "Juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh," katanya, sebagaimana dilansir Humas di situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin (30/9/2019).

Menurutnya, perwako mengatur pelestarian dan perlindungan semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

Ia mengatakan, dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon. Namun, harus mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.

Untuk memangkas, menebang atau memindahkan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat harus mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.

Sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak tiga kali berturut-turut. (*/SS)

Baca Juga

Penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang
Penembakan di Polres Solsel, PBHI Sumbar Desak Evaluasi Perlindungan Pejuang Lingkungan
Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang - Painan
Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang - Painan
Al-Qur'an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan
Al-Qur'an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan
Profil Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Peraih Predikat Dokter Teladan Nasional
Profil Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Peraih Predikat Dokter Teladan Nasional
Pondok Goreng Baluik Payakumbuh Resmi Hadir di Bypass Batipuah Panjang
Pondok Goreng Baluik Payakumbuh Resmi Hadir di Bypass Batipuah Panjang
HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara
HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara