Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melarang Aparatul Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pulang kampung halaman. Bagi yang melanggar maka akan ada sanksi sesuai aturan.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Fitriati mengatakan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas saja. Aturan ini juga mengikuti arahan presiden bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pulang kampung.
"Sudah ada imbauan dan juga arahan sehingga harusnya kita semua mematuhinya, bagaimana pun juga yang namanya mobil dinas tentu digunakan untuk keperluan dinas saja," katanya, Sabtu (30/4/2022).
Menurut dia, aturan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas yang secara konsisten dilaksanakan setiap tahun.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan terkait penggunaan kendaraan atau mobil dinas oleh ASN ini, maka seharusnya seluruh ASN mengindahkan imbauan tersebut.
Selain itu, terdapat juga dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Akan ada sanksinya bagi setiap oknum yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan tersebut," katanya.
Dia juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya yang tidak terkait dengan keperluan dinas. (Rahmadi/SS)